Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan rencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan tujuan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu.
Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, salah satu perubahan utama adalah meningkatkan persentase anak kurang mampu yang dapat mengakses pendidikan dari 20 persen menjadi 30 persen.
“Ini sebagai langkah untuk mengatasi isu putus sekolah yang disebabkan oleh faktor ekonomi,” ujarnya. Rabu (08/11/2023)
Revisi Perda No. 16/2016 ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kaltim.
Salehuddin juga menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga tinggi, harus dipenuhi.
Misi Provinsi Kaltim untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas juga ditekankan dalam berita ini.
Mereka berharap dapat terus mengurangi angka putus sekolah secara bertahap.
Selain itu, Salehuddin meminta dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim dan berharap revisi Perda Pendidikan akan segera disetujui oleh DPRD.
“Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur menunjukkan bahwa capaian penyelesaian pendidikan SMA/sederajat masih sekitar 74,26 persen. Namun, pada tahun 2021, sekitar 96,82 persen siswa SD/sederajat di Kaltim berhasil menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang tepat,” terangnya.
Terkait Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kaltim, meskipun mengalami peningkatan, pada periode 2019-2021, masih berada di bawah 100 persen untuk usia 16-18 tahun.(adv/dprdkaltim)
Komentar