oleh

Samsun Protes Masalah Penghapusan Tenaga Honorer Bakal Banyak Pengangguran di Kaltim

Samarinda – Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, telah menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah setelah Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Samsun mengatakan bahwa di Kalimantan Timur, ribuan bahkan jutaan orang bergantung pada pekerjaan sebagai tenaga honorer.

“Tenaga honorer memiliki istri, anak, bahkan mungkin orangtua yang bergantung pada pendapatan mereka,” terangnya.(adv/dprdkaltim)

Menurut Samsun, penghapusan tenaga honorer tanpa jaminan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menimbulkan pengangguran baru dan merugikan masyarakat. Ia bahkan meminta perlakuan khusus bagi Kalimantan Timur dalam hal ini.

Legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini juga mengungkapkan upaya pemerintah provinsi Kaltim untuk melindungi nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Samsun menegaskan, “Jika perubahan status menjadi PPPK terjadi, maka harus ada jaminan bahwa semua tenaga honorer dapat menjadi PPPK tanpa pengecualian. Kami tidak ingin ada yang tertinggal dalam proses ini,” urainya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Samsun juga menyoroti kemampuan APBD Kaltim untuk membayar tenaga honorer, dan ia menyatakan bahwa mereka tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer kecuali jika mereka dapat menjadi PPPK.

Perlu dicatat bahwa UU ASN menyatakan bahwa penataan tenaga honorer di instansi pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sebelumnya, rencana penyelesaian atau penghapusan tenaga honorer dijadwalkan pada 28 November 2023.

UU ASN juga melarang pengangkatan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN oleh pejabat di instansi pemerintah, dengan sanksi yang berlaku jika melanggar aturan tersebut.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam proses penataan tenaga honorer.

Dia berjanji akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sebagai alternatif dalam penataan tenaga honorer.(adv/dprdkaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *