oleh

Wanita di Kubar Ditahan 7 Bulan atas Tuduhan Narkoba, Ternyata tak Bersalah

KUTAI BARAT– Sakit tapi tidak berdarah. Ya, itulah yang dialami seorang wanita cantik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Atin Rayahu alais Rara (27).

Ya, Rara dituduh terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan sempat ditahan di sel tahanan Polres Kutai Barat selama kurang lebih 7 bulan lamanya.

Rara mulai menghuni sel tahanan Polres Kubar pada 3 Januari 2023 lalu setelah diamankan oleh petugas kepolisian dari jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar.

Dia diamankan atas tuduhan penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat penginapan yang ada di kawasan Barong Tongkok.

Namun tuduhan yang dilayangkan kepada Rara tersebut ternyata malah tidak terbukti secara sah di mata hukum, namun Rara sudah terlanjur menghuni sel tahanan Polres Kubar selama kurang lebih 7 bulan.

Hal ini diketahui setelah majelis hakim pengadilan Negeri Kutai Barat membacakan vonis bebas kepada Rara pada Selasa siang, (29/8/2023).

Rara kemudian dijemput oleh pihak keluarganya didampingi tiga pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PLAP BINAR ASA yang diketai Lia Agnesia, SH di sel tahanan Polres Kutai Barat.

Saat dijemput pihak keluarga, Rara terlihat hanya bisa pasrah mengekan kameja lengan pendek dengan motif kotak-kotak biru doff bercorak warna abu-abu dan les kotak-kotak warna merah.

Selain itu, wajah Rara juga terlihat lesu dengan tatapan kosong seakan meratapi kenyataan pahit yang ia alami selama hampir 7 bulan di dalam sel tahanan yang ternya dirinya tidak bersalah.

Rara mengaku sangat sedih karena banyak waktu yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dengan keluarganya, namun justru terbuang sia-sia dengan penderitaan pahit.

Meski demikian, Rara juga bersukur karena dirinya kini telah berfas lega dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Saya sungguh-sungguh bersyukur, dan tidak tahu lagi apa yang akan terjadi. Ini mukzizat buat saya. Saya bisa bebas,” ujar Rara dengan tatapan mata yang berkaca-kaca didampingi tiga pengacara LBH PLAP Bina Asa Kutai Barat, Selasa (29/8/2023).

Rara menceritakan awal mula kronologi perkara yang kemudian membawa dirinya berujung di sel tahanan Polres Kutai Barat itu berawal pada Selasa tanggal 3 Januari 2023 lalu.

Saat itu dirinya mengaku dijebak oleh salah satu teman wanitanya bernama Lia yang saat ini masih berstatus DPO Polres Kubar.

Lia saat itu menghubungi Rara melalui panggilan telepon dan meminta agar Rara segera ke tempat penginapan Ades yang terletak di Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Kutai Barat.

Tanpa pikir panjang, Rara langsung bergegas ke tempat penginapan yang dimaksud.

Sesampainya di sana, Rara melihat Lia dengan salah satu wanita yang tidak dikenalnya (teman Lia) sedang ngobrol di dalam kamar penginapan.

Tidak berlangsung lama setelah Rara masuk, Lia kemudian keluar dengan buru-buru seperti ada sesuatu.

Melihat Lia yang keluar kamar dan tak kunjung kembali lagi, teman ngobrol Lia tadi juga tiba-tiba bergegas keluar dari kamar dan berniat untuk mengunci Rara yang masih nerada di dalam kamar penginapan.

Namun upaya menguci tersebut tidak berhasil karena kalah kuat tenaga dari Rara yang berhasil menarik pintu setelah terlibat aksi tarik-menarik gagang pintu kamar penginapan.

Tak sampai lima menit setelah teman Lia keluar kamar, petugas kepolisian dari jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat datang menggeledah barang bawaan Rara di dalam tas.

“Saya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal sampai dia berusaha untuk menjebak saya, memasukkan barang terlarang ke dalam tas saya. Saya diperiksa dan dibawa ke Polres,” jelas Rara didampingi Tmtim Kuasa Hukum, Alberto Chandra, SH,. MH, Ali Irham SH, dan Lia Agnesia, SH selaku Ketua LBH PLAP BINAR ASA.

Rara mengaku kaget bukan main setelah petugas Kepolisian menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas miliknya.

Sempat menolak bahwa sabu tersebut bukan miliknya, namun petugas tetap meminta Rara untuk menjelaskan hal ini di Polres saja.

“Saya tidak mengakui barang itu milik saya dan saya tidak tahu barang itu ada di tas saya. Tiba-tiba ada di tas saya,” sambung Rara.

Rara kemudian pasrah saja saat dirinya digiring ke Mapolres Kutai Barat untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang haram yang ditemukan petugas di dalam tas miliknya itu.

Hingga akhirnya, Rara dilayangkan tuduhan kasus penyalahgunaan narkotika dan berkas kasus perkaranya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Pada saat proses persidangan yang telah berlangsung selama 4 kali di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar menuntut Rara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.

Namun pada fakta persidangan, kasus yang disandangkan kepada Rara justru tidak terbukti sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

“Saya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada pak Chandra, pak Ali dan Bu Lia telah membantu saya dalam proses ini,” tandas Rara. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *