Samarinda, Habarnusantara.com – Aktivitas pematangan lahan di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dikeluhkan warga.
Mereka mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut, seperti risiko longsor dan jalanan licin akibat lumpur yang terbawa air hujan.
Kondisi ini bisa membuat pengendara yang melintasi kawasan tersebut tergelincir karena permukaan jalannya yang licin.
Salah seorang warga, Sekala mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi jalan yang kerap berlumpur, terutama saat hujan deras.
“Takutnya ada risiko longsor, bahkan sudah ada beberapa kali kendaraan yang jatuh saat melintas karena licinnya lumpur yang jatuh ke jalan raya. Makanya saya jadi was-was,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Endang Liansyah menyatakan permasalahan longsor menjadi ranah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara untuk pematangan lahan, kewenangan tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kalau soal lingkungan memang baru ke DLH. Namun, terkait pematangan lahan di lokasi itu, sejauh ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh kami. Tapi tentu saja itu tergantung dulu klasifikasinya seperti apa,” jelas Endang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni menegaskan setiap kegiatan pematangan lahan harus memiliki izin pemanfaatan ruang terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses perizinan lingkungan.
“Sebenarnya kalau pematangan lahan saat ini harus ada tujuan yang jelas, misalnya untuk pembangunan perumahan atau yang lain. Tapi sebelum memulai, harus ada surat izin pemanfaatan ruang terlebih dahulu. Kalau sudah keluar, baru bisa proses izin lingkungannya dan pematangan lahan bisa dilakukan sesuai aturan,” terangnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pematangan lahan yang berpotensi merusak lingkungan atau membahayakan.
“Kami berharap jajaran pengawas, kelurahan, atau RT setempat bisa melaporkan ke kami jika ada kegiatan seperti itu. Kalau berbahaya dan merusak lingkungan, silakan laporkan saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurvina juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.
“Biasanya akan diberi surat peringatan, tapi kalau sudah diberi surat peringatan tapi tidak dihentikan juga maka biasanya akan kami lakukan penyegelan,” tutupnya.
Komentar