oleh

Kemiskinan Ekstrem di Kaltim Turun?

Habarnusantara.com, Samarinda – Provinsi Kaltim berhasil mencatat penurunan tingkat kemiskinan ekstrem yang signifikan pada tahun 2023. Menurut data resmi BPS tingkat kemiskinan turun dari 6,31 persen menjadi 6,11 persen tahun 2023.

Kepala Dinsos Prov Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengatakan secara umum berdasarkan data BPS tingkat kemiskinan ekstrem terbesar di pedesaan.

Ada tiga kebijakan utama yang dikembangkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem di Kaltim, mengelola beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan masyarakat miskin, dan mengentaskan kantong-kantong kemiskinan.

Dia pun optimis bahwa dengan pendekatan holistik, pemerintah dapat meredakan dampak kemiskinan. Pada tahun 2024-2026, pemerintah Provinsi Kaltim memprioritaskan program pengentasan kemiskinan ekstrem. Langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan kelangsungan dan keberhasilan upaya tersebut.

Standar Kemiskinan

Kapitalisme memandang kemiskinan sebagai ketidak mampuan dalam memenuhi kebutuhan primernya berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Akibatnya, standar kemiskinan ala kapitalisme tidak memiliki batasan baku yang akhirnya standar kemiskinan berbeda-beda di berbagai daerah.

Standar kemiskinan dihitung dengan angka tanpa memperhatikan fakta yang sebenarnya. Garis kemiskinan seperti ini juga berpeluang berubah-ubah sesuai kepentingan yang berkuasa.

Dengan perubahan standar kemiskinan, para penguasa bisa mengeklaim angka kemiskinan menurun dan akan dianggap sebagai pemimpin yang sukses mengentaskan kemiskinan.

Pemerintah hanya melihat kemiskinan dari permukaan, yaitu kecilnya pengeluaran dan minimnya penghasilan. Dari sini dibuat pendekatan yang sifatnya instan untuk meningkatkan pengeluaran dan penghasilan dalam waktu cepat.

Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas 4 Maret 2020 tentang Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan serta Rapat Terbatas 21 Juni 2021 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Kronis, yang dilaksanakan melalui upaya khusus berupa multiple interventions (beberapa intervensi).

Upaya tersebut dilakukan dengan dua pendekatan utama, yaitu pertama, mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin dan rentan melalui berbagai program perlindungan sosial dan subsidi.

Kedua, melakukan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kelompok miskin dan rentan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi atau pendapatan.

Upaya percepatan ini dilakukan di wilayah yang memiliki kantong-kantong kemiskinan, mengingat kemiskinan ekstrem banyak terdapat di wilayah tersebut.

Meski secara angka tingkat kemiskinan menurun. Namun sejatinya penurunan itu masih menyisakan PR besar bagi Kaltim. Kaltim dan beberapa daerah di dalamnya ada yang masuk daerah terkaya, di sana pun ada daerah yang masuk kedalam peringkat termiskin.

Ada kejomplangan, kekayaan SDAE yang dimiliki juga tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat. Hanya segelintir orang yang kaya dan menikmati.

Sedangkan bantuan yang diberikan pemerintah hanya bersifat sementara sedangkan kebutuhan pokok termasuk BBM dan gas masyarakat kesulitan mendapatkannya.

Mustahil Menyelesaikan

Ilusi menurunkan kemiskinan ekstrem selama menggunakan sistem kapitalisme sekuler. Target penurunan kemiskinan ekstrem hanya dalam waktu dua tahun sulit dicapai melihat faktor penyebab terjadinya kemiskinan ini, apalagi jenisnya termasuk dalam kemiskinan struktural.

Tidak akan mampu hanya dengan beragam program, namun perubahan harus menyentuh akar persoalan, karena sistem ekonomi kapitalis memang meniscayakan terwujudnya kemiskinan.

Dengan dua pendekatan utama, yaitu
mengurangi beban pengeluaran dan pemberdayaan untuk meningkatkan produktivitas kelompok miskin. Dua pendekataan ini akan sulit bahkan mustahil menyelesaikan kemiskinan ekstrem.

Pendekatan dengan program perlindungan sosial hanya bisa bertahan selama masih ada anggaran. Padahal, pembiayaan pengentasan kemiskinan dengan SDGs yang diambil pemerintah memakai skema pembiayaan utang.

Secara logika, bagaimana kita menyelesaikan kemiskinan dengan utang? Itu bukan solusi, tetapi sekadar menunda persoalan yang lebih besar lagi.

Sedangkan pendekatan kedua, yaitu dengan pemberdayaan ekonomi untuk mendapatkan penghasilan yang layak dilakukan di kantong-kantong kemiskinan juga terkesan instan dan tidak masuk akal.

Kegiatan ekonomi itu terhubung satu dengan yang lain. Misalnya, di daerah kantong kemiskinan diupayakan menumbuhkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan modal pemerintah, maka muncul persolan, dari mana mendapat bahan bakunya?

Siapa yang akan membeli produknya di saat harga bahan baku mahal bahkan harus diimpor? Ketika daya beli masyarakat juga semakin menurun, pasar dibanjiri barang impor murah yang berkualitas. Tetapi, UMKM yang digagas untuk meningkatkan penghasilan keluarga miskin akan berdampak dan kalah bersaing akhirnya gulung tikar.

Maka itu, agar strategi pengentasan kemiskinan saat ini dievaluasi. Di sinilah perlunya berpikir mendalam dalam menyelesaikan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Penyelesaian kemiskinan tidak sekadar butuh strategi dan program, lebih dari itu butuh politik ekonomi negara yang menyejahterakan. Islam menawarkan politik ekonomi Islam.

Politik Ekonomi Islam

Politik ekonomi Islam adalah kebijakan yang diterapkan untuk menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyat, orang per orang, secara menyeluruh. Negara Isam akan membuka kesempatan bagi rakyat untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai dengan kadar yang mampu diraih.

Dua Strategi Politik Ekonomi Hakiki

Pertama, Islam memiliki strategi umum terkait dengan sumber-sumber perekonomian negara, seperti pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa. Jika masalah yang menyangkut keempat sumber perekonomian ini bisa diselesaikan dengan baik, maka politik ekonomi Islam berhasil.

Dikarenakan harta yang berputar di tengah masyarakat hanya ada tiga, yaitu tanah, harta yang diperoleh melalui pertukaran dengan barang, dan harta yang diperoleh dengan mengubah bentuk, dari satu bentuk ke bentuk lain.

Empat sumber ekonomi tersebut adalah dasar aktivitas ekonomi rakyat. Dengan terselesainya empat kegiatan ekonomi, maka masyarakat akan mudah membuka lapangan kerja.

Misalnya, di bidang pertanian, tanah merupakan obyek vital. Islam akan mengatur hukum pertanahan, yang meliputi cara memiliki dan mengelola tanah.

Di bidang industri, Islam mengatur masalah ini dengan menempatkan pabrik atau manufaktur sebagai alat produksi dan mengembalikan status kepemilikannya pada barang yang dihasilkan. Dalam kaidah fikih: Hukum pabrik atau manufaktur mengikuti hukum barang yang dihasilkannya.

Sedangkan, status pabrik minuman keras, narkoba, film porno dan barang haram lainnya adalah haram. Karena produksi yang dihasilkannya adalah barang haram.

Demikian juga pabrik yang menghasilkan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti minyak, gas, tambang emas, batubara, listrik, air, dan lainnya adalah milik umum yang dikelola oleh negara.

Di bidang perdagangan, pertukaran barang dengan barang bisa dilakukan oleh satu orang dengan yang lain, baik dalam satu wilayah maupun dengan orang lain di luar wilayah negara Islam.

Sedangkan di bidang jasa, Islam memberikan solusi dengan hukum ijarah, yang didefinisikan sebagai akad untuk memperoleh jasa tertentu dengan kompensasi tertentu.

Jadi, dengan hukum-hukum Islam kesempatan beraktivitas ekonomi akan terbuka lebar, lapangan kerja akan tumbuh. Masyarakat tidak susah mengupayakan penghasilan sebagai pilar meningkatkan penghasilan.

Strategi kedua, terkait dengan jaminan terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok rakyat dan kesempatan terpenuhinya kebutuhan sekunder rakyat, orang per orang secara menyeluruh. Kebutuhan pokok tersebut adalah sandang, papan, dan pangan. Di samping kebutuhan dasar rakyat secara umum, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Islam menetapkan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok individu dengan cara mewajibkan setiap pria, balig, berakal, dan mampu untuk bekerja. Tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Jika individu tersebut tidak mampu dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya, maka dibebankan kepada ahli waris, dan kerabat dekatnya. Jika tidak ada juga, maka beban tersebut berpindah ke pundak negara. Maka, sistem ekonomi Islam akan menyelesaikan dengan tuntas kemiskinan di negeri ini.

Mekanisme Islam

Tolok ukur kapitalisme jelas berbeda jauh dengan sistem Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan orang fakir sebagai orang yang punya harta (uang), tetapi tidak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya. Sementara itu, orang miskin adalah orang yang tidak punya harta (uang), sekaligus tidak punya penghasilan. (Nizhamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut).

Dalam Islam, kemiskinan adalah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan primer rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Maka, negara harus benar-benar memastikan pemenuhan kebutuhan setiap individu rakyatnya. Masalah kemiskinan diuraikan dengan memenuhi segala kebutuhan dasar rakyat.

Di antara mekanisme Islam menyelesaikan problem kemiskinan adalah sebagai berikut:

Pertama, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan primer. Namun, bukan berarti negara membagikan secara gratis makanan, pakaian, atau rumah kepada rakyat setiap saat. Sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah terpenuhi. Maksud dari jaminan tersebut adalah diwujudkan dengan pengaturan serta mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan.

(1) Islam mewajibkan laki-laki menafkahi diri dan keluarganya. Allah Taala berfirman, “Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).

(2) Mewajibkan kerabat dekat untuk membantunya. Jika kepala keluarga terhalang mencari nafkah, seperti meninggal, cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usia lanjut, dsb., kewajiban nafkah dibebankan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah.

(3) Mewajibkan negara membantu rakyat miskin. Jika seseorang tidak memiliki kerabat atau memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan. Alhasil, pihak yang berkewajiban memberinya nafkah adalah baitulmal (kas negara). Dengan kata lain, negara berkewajiban memenuhi kebutuhannya.

(4) Mewajibkan kaum muslim membantu rakyat miskin. Jika kas negara kosong, kewajiban nafkah beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah Taala berfirman, “Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian.” (QS Adz-Dzariyat [51]: 19).

Kedua, pembagian kepemilikan secara benar. Ada tiga aspek kepemilikan dalam Islam yaitu, individu, umum, dan negara. Kepemilikan individu memungkinkan siapa pun mencari harta untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara yang dibolehkan Islam. Adapun kepemilikan umum, dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, yaitu bisa berupa harga murah bahkan gratis.

Pembagian ini sangat penting agar tidak terjadi dominasi ekonomi, yakni pihak yang kuat menindas yang lemah lantaran harta milik umum dikuasai individu atau korporasi. Semisal, penguasaan individu atau swasta atas barang tambang, gas, minyak bumi, kehutanan, sumber daya air, jalan umum, pelabuhan, bandara, dan sebagainya yang menjadikan ekonomi mereka kuat, meluas, hingga mendominasi kekayaan.

Harta milik umum adalah berupa barang tambang, minyak, sungai, danau, hutan, jalan umum, listrik, dsb. Negara wajib mengelola harta jenis ini secara mandiri dan tidak boleh diserahkan pada swasta, individu, ataupun asing. Hasil pengelolaannya bisa dikembalikan pada rakyat untuk memenuhi hajat publik mereka.

Ketiga, distribusi kekayaan yang merata. Negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada seseorang yang mampu untuk mengelolanya.

Setiap individu berhak menghidupkan tanah mati dengan menggarapnya; yang dengan cara itu ia berhak memilikinya (dengan peran negara). Negara juga berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut.

Semua itu menggambarkan betapa syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas SDA dan SDM, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.

Keempat, pembangunan ekonomi bertumpu pada sektor riil, bukan nonrill. Mengapa kapitalisme sangat rapuh dan rentan krisis? Ini karena ia ditopang ekonomi nonriil, seperti jual beli saham, sekuritas, obligasi, dsb.

Sistem ini juga berjalan dengan transaksi ribawi, seperti utang-piutang berbasis bunga melalui sistem perbankannya. Dengan pembangunan dan pengembangan ekonomi di sektor riil, krisis ekonomi tidak akan terulang.

Kemiskinan yang melanda adalah dampak penerapan ideologi kapitalisme. Kapitalisme mengakibatkan kemiskinan tersistem yang berdampak meluas pada kehidupan masyarakat.

Sedangkan dalam Islam, kemiskinan sangat minim terjadi, itu pun sifatnya individual. Ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme menyengsarakan masyarakat secara komunal.

Hanya penerapan Islam kaffahlah yang akan mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem, tidak hanya di Kaltim, namun juga di dunia. Wallahu a’lam bhishawab.(*)

Oleh: Emirza E, M.Pd. (Pemerhati Sosial)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *