oleh

Bapemperda DPRD Balikpapan Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (7/2/2025) untuk membahas hasil evaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Rapat ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kota (DKK), dan RSUD.

Pertemuan tersebut bertujuan menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar regulasi yang ada lebih relevan dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa evaluasi Perda ini sangat penting agar aturan yang berlaku tetap selaras dengan kebijakan terbaru.

“Kami menyikapi hasil evaluasi ini sesuai dengan rekomendasi Kemendagri yang mengarahkan agar Perda pajak dan retribusi dapat lebih relevan dan tepat sasaran,” ujar Andi.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam RDP adalah pengkonsolidasian objek pajak dan retribusi baru. Menurut Andi, langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi sektor-sektor atau kegiatan baru yang bisa dikenakan pajak atau retribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa segala potensi yang ada dapat dijadikan objek pajak atau retribusi yang sah,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa perubahan dan penambahan objek pajak serta retribusi harus dipertimbangkan dengan matang oleh masing-masing OPD. DLH, DKK, dan RSUD diminta untuk melakukan kajian mendalam mengenai jenis retribusi yang bisa diterapkan sesuai tupoksi masing-masing instansi.

“Dinas-dinas ini memiliki tugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dan mereka diharapkan dapat memberikan data yang akurat mengenai biaya atau retribusi yang wajar diterapkan,” katanya.

Setelah kajian ini selesai, laporan dari setiap OPD akan diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk dimasukkan dalam revisi Raperda. Proses ini bertujuan memastikan bahwa Perda pajak dan retribusi daerah dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah serta menciptakan sistem yang adil dan transparan.

Dengan revisi ini, Andi Arif Agung berharap Perda yang ada bisa lebih efektif dalam mengatur pajak dan retribusi, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pendapatan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *