Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Pembangunan apartemen Green Valley 2 di Kota Balikpapan menjadi masih menjadi sorotan DPRD Kota Balikpapan, khusunya Komisi III.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat seluruh proses perizinan proyek tersebut sebelum pembangunan dapat dilanjutkan kembali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang bisa merugikan masyarakat sekitar.
“Terkait izin pembangunan apartemen Green Valley 2, kami akan terus mengawal. Artinya, mereka harus melengkapi seluruh perizinannya terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan,” ujar Yusri dalam keterangannya kepada media, Senin (3/3/2025).
Menurut Yusri, pengembang telah diberikan tenggat waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan. Namun, hingga saat ini, masih terdapat berbagai kendala, terutama terkait legalitas hukum tanah yang digunakan untuk proyek tersebut.
Pengembang mengklaim telah mengajukan izin sejak sembilan bulan lalu, tetapi prosesnya masih belum tuntas.
Di sisi lain, persoalan lain yang mencuat adalah dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua RT setempat dalam dokumen perizinan.
Isu ini memicu reaksi keras dari warga sekitar yang merasa tidak dilibatkan dalam perencanaan proyek. Selain itu, masih ada beberapa RT yang mengaku belum mendapatkan sosialisasi resmi terkait pembangunan apartemen tersebut.
Kurangnya komunikasi ini menjadi salah satu faktor utama yang menimbulkan protes di kalangan masyarakat.
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengembang dan dinas terkait, seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). RDP ini bertujuan untuk mencari solusi atas hambatan yang ada serta memastikan seluruh perizinan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Yusri menyebutkan bahwa pemanggilan ulang terhadap pengembang kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat, terutama setelah mereka melengkapi dokumen yang masih kurang.
“Nanti, setelah mereka melengkapi perizinannya, mungkin bulan depan kami akan panggil kembali untuk RDP. Dinas-dinas terkait juga akan membantu mengidentifikasi kendala yang mereka hadapi,” jelasnya.
DPRD Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menjaga agar proses pembangunan apartemen Green Valley 2 berjalan sesuai aturan. Mereka juga memastikan bahwa hak-hak warga tetap terlindungi serta tidak ada pihak yang dirugikan akibat proyek ini.
Dengan pengawasan ketat dari pihak legislatif dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan proyek apartemen tersebut dapat berjalan dengan lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komentar