Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Agiel Suwarno, mengevaluasi pengelolaan Sungai Maham dan menyatakan bahwa belum optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, dorongan inisiatif untuk peraturan daerah belum terlihat dari Komisi II. Ia menekankan perlunya kajian apakah inisiatif tersebut berasal dari pemerintah atau muncul di DPRD.
Agiel, yang mewakili daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang, menyoroti pembahasan retribusi dari alur Sungai Mahakam di Komisi II.
“Namun, kendala hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian lain menjadi hambatan dalam pembahasan tersebut,” ungkap Agiel. Senin (20/11/2023)
Ia berpendapat bahwa pemanfaatan Sungai Mahakam sebagai aset daerah harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan hanya sebagai tempat pembuangan limbah dari kegiatan penambangan.
Politisi PDI-P ini juga mencatat isu pengelolaan pandu tunda di Sungai Mahakam. Rencana awalnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelolanya, namun pembahasan mengenai hal ini masih belum ada kelanjutannya di Komisi II DPRD Kaltim. Agiel mendorong perusahaan daerah (perusda) untuk aktif dalam usaha pandu tunda sebagai kontribusi terhadap PAD, dan ia menekankan perlunya segera menyetujui perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah melalui peraturan daerah.
“Yang jelas saya percaya bahwa peraturan daerah tentang perseroan daerah akan memberikan ruang yang lebih luas bagi BUMD untuk eksplorasi kegiatan ekonomi di berbagai sektor, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Ia berharap agar BUMD dapat menjadi pemain utama dalam sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan perdagangan di Kalimantan Timur.(adv/dprdkaltim)
Komentar