Kutai Kartanegara – Petugas Polsek Samboja, Kutai Kartanegara, meringkus seorang anggota BIN gadungan, HI (35) pada Senin (18/9/2023) malam.
HI yang mengaku sebagai anggota BIN diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang wanita pemandu karoke di kawasan Handil.
Pelaku diamankan usai polisi menerima laporan RA pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku diperas dan ditipu oleh pelaku di tempat kerjanya yakni salah satu tempat karaoke di Handil, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kukar.
Pelaku yang mengaku anggota BIN kerap datang di tempat karoke tersebut hingga akhirnya menjalin pertemanan dengan korban.
“Pelaku mendekati korban dengan mengaku dan meyakinkan korban bahwa dirinya sebagai BIN. Karena memang pelaku sering mendampingi bos pemilik tempat karaoke untuk menagih hutang. Sehingga korban ini percaya kalau pelaku ini anggota,” ujar Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, Rabu (20/9/2023).
Kerap mengenakan celana loreng khas TNI hingga menunjukkan pistol membuat korban semakin percaya.
Hingga akhirnya pada tanggal 25 Agustus 2023 korban dipanggil pelaku masuk ke dalam mobilnya dan dipaksa untuk berpacaran dengannya.
Saat ini polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Komentar