oleh

Balikpapan Daring 3 Hari Karena Asap

HABARNUSANTARA, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi daring selama tiga hari akibat memburuknya kualitas udara imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa hingga Kamis, 14-16 Oktober 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan angka tidak sehat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mencatat pada 12 Oktober 2026, ISPU PM2,5 di Sepinggan berada pada level 118 dan Balikpapan Baru 116. Kategori ini sangat berisiko bagi kesehatan, terutama anak-anak usia sekolah.

Baca juga: KPK OTT 14 Orang di BNPB, Sestama Rustian dan Uang Rp 1,4 Miliar Diamankan

Keputusan pembelajaran jarak jauh (PJJ)

Keputusan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Balikpapan. Surat ditetapkan 12 Oktober 2026 dan ditandatangani Wali Kota Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB Negeri dan Swasta, Kepala SD Negeri dan Swasta, serta Kepala SMP Negeri dan Swasta di Kota Balikpapan. Selama tiga hari, KBM tatap muka dihentikan dan dialihkan menjadi daring atau online.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud

Wali Kota Rahmad Mas’ud menegaskan kebijakan ini bukan libur sekolah. “Ini bukan libur. KBM tetap berjalan, hanya dialihkan dari ruang kelas ke rumah masing-masing untuk melindungi kesehatan anak-anak kita. Keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Baca juga: Belasan Penerbangan Dibatalkan Karena Kabut Asap Tebal Ambon

Ia menambahkan, kebijakan diambil dengan mempertimbangkan dua regulasi utama. Pertama, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Kedua, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Karhutla, dan Asap Akibat Karhutla di Provinsi Kaltim Tahun 2026.

Regulasi dan Kebijakan

Selain regulasi, kebijakan juga didasarkan pada hasil rapat koordinasi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bersama unsur instansi terkait dan laporan perkembangan ISPU dari DLH Balikpapan. Data Air Quality Monitoring System (AQMS) milik DLH mencatat konsentrasi PM2,5 di Stasiun Sepinggan mencapai 108 mikrogram per meter kubik.

Baca juga: Water Bombing Karhutla Sumsel Gagal Karena Angin Kencang

Fenomena kabut asap di Balikpapan tidak hanya disebabkan kebakaran lokal. BMKG Stasiun Meteorologi Sepinggan menjelaskan bahwa asap merupakan akumulasi dari beberapa wilayah. Selain 127 kejadian karhutla di Balikpapan sepanjang 2026 dengan luas 81 hektare, asap juga berasal dari Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, serta kiriman dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kondisi ini juga berdampak lintas negara. Media nasional melaporkan asap karhutla Kalimantan telah menyelimuti Singapura dan Malaysia hingga masuk kategori sangat tidak sehat. Hal ini menunjukkan skala karhutla tahun ini cukup luas dan memerlukan penanganan serius.

Untuk tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan Provinsi Kaltim, Pemkot Balikpapan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim. Namun bagi satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Kemenag dan Yayasan Pondok Pesantren, mereka dapat menyesuaikan dengan SE Wali Kota ini.

Baca juga: Instruksi Tegas Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan Tengah Serius

Selama masa PJJ, mekanisme pembelajaran diatur secara rinci. Kepala Satuan Pendidikan diminta mengatur mekanisme PJJ yang efektif. Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan Work From Office (WFO). Materi pembelajaran difokuskan pada tugas terstruktur, literasi, dan penguatan karakter, tanpa membebani peserta didik dengan tugas berlebihan.

Presensi kehadiran peserta didik diatur oleh sekolah masing-masing. Pihak sekolah juga diminta mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan pembelajaran mandiri melalui grup daring bersama orang tua/wali murid. Orang tua diimbau mengawasi anak agar tetap di rumah dan tidak beraktivitas di luar ruangan.

Jika harus keluar rumah atau mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) seperti batuk, sesak, dan iritasi mata, warga diimbau menggunakan masker layak dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Dinas Kesehatan juga mengimbau untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Pemkot Balikpapan melalui tembusan surat telah melaporkan kebijakan ini kepada Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Ketua DPRD Balikpapan, hingga Lurah se-Kota Balikpapan. Hal ini menunjukkan koordinasi lintas sektor terus dilakukan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bersama DLH akan terus memantau perkembangan ISPU sebagai bahan evaluasi. Jika kualitas udara belum membaik setelah 16 Oktober, tidak menutup kemungkinan PJJ akan diperpanjang demi keselamatan anak-anak.