Habarnusantara.com. BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang krusial, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung, ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Pemuda dan Olahraga (DPOP) Bagian Kepemudaan, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat se-Kota Balikpapan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
Dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Bapemperda menitikberatkan pada strategi pencegahan serta deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di berbagai lapisan masyarakat.
Andi Arif Agung menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam upaya menanggulangi peredaran gelap narkotika di Kota Balikpapan.
Menurutnya, keterlibatan banyak pihak dalam penyusunan Raperda ini sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif di lapangan. Oleh karena itu, masukan dari OPD terkait sangat dibutuhkan dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Andi Arif Agung.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, DPRD Kota Balikpapan bersama OPD terkait membahas regulasi yang mengatur perizinan, tata letak, serta pengawasan reklame di kota.
Raperda ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, estetis, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa reklame yang tidak tertata dengan baik dapat mengganggu estetika kota dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Oleh karena itu, dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan reklame di Kota Balikpapan dapat lebih terorganisir dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek tata ruang dan keselamatan.
Melalui dua agenda ini, DPRD Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus menyusun regulasi yang efektif guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, serta tertib.
Komentar