oleh

DPRD Balikpapan Dorong Penertiban Billboard Ilegal Demi Estetika Kota

Habarnusantara.com, Balikpapan – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas permasalahan billboard yang tidak sesuai aturan, Senin 17 Februari 2025.

Rapat ini bertujuan mencari solusi terhadap maraknya papan reklame ilegal yang dinilai mengganggu estetika kota dan keselamatan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa penertiban billboard perlu dilakukan secara tegas dan terukur. Ia menyoroti banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin atau melanggar ketentuan tata ruang kota.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait billboard yang tidak sesuai aturan, baik dari segi ukuran, lokasi, maupun izin. Oleh karena itu, kami meminta OPD terkait segera mengambil langkah konkret dalam penertiban,” ujar Yono.

Dalam RDP ini, hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan.

Masing-masing OPD menyampaikan regulasi yang berlaku serta kendala yang dihadapi dalam menertibkan billboard ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Arif Rahman, menyatakan bahwa pihaknya siap menindak billboard ilegal sesuai peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan penertiban berjalan lebih efektif.

“Penertiban akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga akan menindak billboard yang membahayakan pengguna jalan atau mengganggu ketertiban umum,” jelas Arif.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya aspek estetika dalam pemasangan reklame. Billboard yang tidak tertata dengan baik dapat merusak keindahan kota dan mengurangi kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten.

Ke depannya, DPRD akan terus mengawal proses penertiban ini agar berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan pihak-pihak terkait. Dengan langkah ini, diharapkan Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh warganya. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *