Habarnusantara.com, Balikpapan – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait untuk membahas aturan mengenai larangan iklan rokok di wilayah kota. Dalam rapat ini, dibahas dampak kebijakan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kemungkinan revisi regulasi agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi.
Ketua komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto menegaskan bahwa aturan mengenai larangan iklan rokok selama ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota, bukan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini diberlakukan guna mendukung predikat Balikpapan sebagai Kota Layak Anak. Namun, kebijakan tersebut mendapat berbagai masukan dari pelaku usaha periklanan, khususnya vendor billboard, yang merasa terdampak secara ekonomi.
“Dari sisi ekonomi, iklan rokok memiliki kontribusi besar terhadap PAD Balikpapan, dengan menyumbang sekitar Rp3 miliar per tahun sebelum adanya larangan ini. Sejak aturan diberlakukan, pemasukan daerah dari sektor ini menurun signifikan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap billboard ilegal yang belum memiliki izin resmi. Satpol PP diminta untuk menindak reklame yang tidak berizin serta melakukan penataan ulang tata ruang untuk pemasangan reklame yang sesuai aturan.
Ke depan, DPRD Balikpapan berencana mengkaji ulang aturan ini bersama dinas terkait, termasuk Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, serta instansi lainnya. “Kami ingin menata kota dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, tanpa mengabaikan potensi pemasukan bagi daerah. Oleh karena itu, kajian mendalam akan dilakukan sebelum mengambil keputusan terkait revisi aturan ini,” tambahnya.
Saat ini, aturan yang melarang iklan rokok berlaku di empat kawasan utama, yaitu area sekolah, tempat ibadah, fasilitas publik, dan pusat pemerintahan. Namun, dengan adanya evaluasi ini, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan yang lebih fleksibel tanpa mengurangi semangat menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Balikpapan.
Masyarakat serta para pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam proses kajian ini dengan memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan Kota Balikpapan ke depan.
Komentar