oleh

Komisi II DPRD Samarinda Harap Raperda Ekraf Jadi Pedoman Penataan dan Pengembangan Ekraf

SAMARINDA – Komisi II DPRD Samarinda harapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif jadi pedoman penataan dan pengembangan Ekraf di Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal itu, disampaikan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Fachruddin sesudah rapat terkait penyusunan dan pembentukan Raperda Kota Samarinda, tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Rapat itu dipimpin Tim Pansus, juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda, di Ruang Rapat Lantai 1 DPRD Samarinda, Senin (11/9/2023) lalu.

“Jadi kami berharap adanya Raperda ini menjadikan pedoman dalam melakukan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Samarinda,” tuturnya.

Lehih lanjut dijelaskannya, tujuan Raperda ini, guna mendorong aspek Ekraf sesuai dengan perkembangan kebudayaan tekhnologi kretivitas inovasidan perubahan ekonomi global, serta juga untuk mendapatkan pendapatan daerah.

Mengingat, pada kondisi ekonomi sulit, sewaktu pandemi covid-19, ng bisa bertahan dan bisa berikan kontribusi kepada masyarakat hanya ekonomi kreatif, di saat industri lain mulai stagnan tetapi ekonomi kretif tetap jalan karena bisa dilakukan dari rumah.

“Ketika tidak mempunyai tempat, melalui ekraf dari rumah pun bisa jadi inovasi. Seperti kuliner di rumah mengolah makanan kemudian menggunakan fasilitas gojek, maka itu bisa berjalan,” jelasnya.

Selain itu, juga adanya saran dari tim Pansus Ekraf ini harus diberikan hak intelektual, maka dengan adanya hak tersebut dapat menangkal bagi orang yang mau mengklaim produk dari orang lainnya.

Semisal, ada yang mempunyai produk makanan, lalu tiba-tiba ada pihak yang berani mengklaim produk makanan tersebut bahkan dengen nama yang sama pula.

Kendati demikianlah lewat hadirnya Raperda ini, dapat memberikan rasa nyaman kepada pelaku ekraf, mensupport, memberdayakan dan menjaga mereka.

“Di mana, ujung-ujungnya dengan adanya kretivitas mereka pemerintah juga bisa mendapatkan inpecknya berupa Pendapat Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.(adv/dprdsamarinda)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *