PENAJAM– Penyampaian berakhirnya masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) 2018-2024, Hamdam resmi diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD PPU.
Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati PPU Hamdam yang ditandai dengan penandatanganan dokumen berita acara pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan Bupati PPU sisa masa jabatan 2018-2024 oleh ketua dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten PPU.
Ketua DPRD PPU, Syahruddin M Noor menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati Hamdam karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik, serta telah berupaya untuk melanjutkan pembangunan dan kemajuan daerah bagai seluruh masyarakat PPU.
Syahruddin juga berharap siapapun yang akan dilantik menjadi pejabat sebagai Penjabat (Pj) bupati Kabupaten PPU nantinya agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil pemilu 2024 mendatang.
“Kita berharap kepada Pj bupati dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam mengisi kekosongan jabatan bupati PPU hingga setahun ke depan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” ungkap Syahrudin, Rabu (6/9/2023).
Sementara itu, Bupati PPU, Hamdam menyatakan rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatannya sebagai bupati merupakan kewajiban DPRD.
Hal itu sebagai dasar proses pemberhentiannya sebagai bupati periode 2018-2023 dan penerbitan surat keputusan (SK) pensiun.
Masa jabatan bupati yang telah berakhir masa jabatannya berhak mendapatkan gaji pensiunan.
“Itu proses alamiah, ada permulaan dan ada akhir. Dalam SK saya bersama (mantan bupati PPU) Abdul Gafur Mas’ud, pada 19 September 2023 sudah harus berhenti,” ujarnya.
Hamdam menekankan, Pj bupati yang ditunjuk nantinya oleh Kemendagri harus menjamin kelancaran proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sesuai yang direncanakan Presiden Joko Widodo.
“Siapa pun yang ditunjuk jadi Pj, mau dari PPU, Pemprov Kaltim atau pusat tidak masalah, pasti saya dukung,” tandasnya.
Seperti diketahui, pengumuman pemberhentian bupati sisa masa jabatan 2018-2024 ini didasari pasal 201 ayat 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah tahun 2018-2023 menjabat sampai tahun 2023.
Kemudian pasal 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 diumumkan ketua DPRD melalui rapat paripurna.
Dan, diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta melalui menteri atau melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Selanjutnya dasar ketiga adalah Surat bupati Kabupaten PPU nomor 100.2.1.3/1354/PU-Pim/310/pim pem tanggal 4 September 2023, perihal pemberitahuan akhir masa jabatan kepala daerah.
Sehubungan dengan poin 1,2 dan 3 maka DPRD kabupaten PPU menindaklanjuti dasar tersebut sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (*)
Komentar