oleh

Minim Sosialisasi, Iim Dorong BPJS Lebih Proaktif Edukasi Layanan Kesehatan ke Masyarakat

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan tekankan pentingnya dalam mensosialisasikan aturan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar mudah dipahami masyarakat.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Iim yang menilai BPJS Kesehatan belum maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan kesehatan yang dapat diperoleh.

“Kemarin itu sudah dibahas di komisi IV, yang kami minta kepada pihak BPJS itu adalah begini, silahkan dengan peraturan itu, tapi tolong dong disosialisasikan.

Makanya, kemarin kawan-kawan di komisi IV itu saat RDP minta sisihkan dari dana-dana BPJS itu sekian buat sosialisasi, media iklan dan sebagainya,” terang Iim saat ditemui media di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (8/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa dampak dari informasi yang tidak tersosialisasikan dengan baik sangat mempengaruhi masyarakat, yang pada akhirnya menjadi kesulitan saat menggunakan fasilitas layanan kesehatan tersebut ketika berobat.

“Masyarakat pada dasarnya ‘kan taunya tiap bulan dipotong, jadi ngerasa pasti gratis, tapi ternyata dengan peraturan yang ada sekarang itu ada beberapa penyakit yang tidak di cover dan masyarakat belum sepenuhnya tahu,” kata Iim.

Sehingga, menurut Iim diperlukan langkah konkret dari pihak BPJS untuk lebih aktif turun ke lapangan dalam menyampaikan informasi, baik melalui media massa, media sosial, maupun kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT).

“Setidaknya sosialisasikan ke RT, PKK atau ketika rakor di Kelurahan atau di Kecamatan, ‘kan lebih banyak menampung orang,

Oke lah kalau misalnya turun RT-RT itu lebih sulit dan banyak makan waktu ya, tapi ya harus turun dan menerangkan kriteriannya itu seperti apa, jadi ya harus sosialisasi. Ini yang kami tunggu sebenarnya dari BPJS,” Imbuh Iim.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami berbagai aturan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan, termasuk syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, jenis layanan yang ditanggung, serta prosedur yang harus diikuti saat mengakses layanan kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *