oleh

MKMK Sebut Anwar Usman Bersalah dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

JAKARTA– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai bersalah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan, penilaian tersebut setelah MKMK memeriksa 20 pelapor dan 9 hakim konstitusi.

“Iya lah (Anwar Usman bersalah dalam pelanggaran kode etik),” kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11/2023

Jimly mengungkapkan, bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor

“Kita sudah memiliki rekaman CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan. Kenapa ada kisruh internal,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan, MKMK menemukan banyak masalah. Terutama soal pembiaran konflik kepentingan Anwar Usman.  Setiap hakim adalah tiang keadilan yang seharusnya hanya saling mempengaruhi dengan akal sehat.

“Kalau akal bulus bukan hanya politik dalam arti ya kasak-kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga,” tukasnya.
Jimly mengatakan, MKMK bisa menilai independensi hakim konstitusi satu per satu. Hakim yang paling bermasalah yaitu Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan

“Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini,” ucapnya

Dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres

Dari 11 gugatan, hanya 1 yang dikabulkan oleh MK, yakni yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota

Putusan mengabulkan gugatan tersebut memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo

Putusan yang menguntungkan Gibran tersebut lantas dikaitkan dengan hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman yang notabene paman dengan keponakan

Hubungan kekeluargaan dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dengan Anwar Usman. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *