oleh

Novan Syahronny: RT Wajib Gelar Rembuk Warga Sebelum Usul Masuk SIPD

Habarnusantara.com, SAMARINDA – Novan Syahronny: RT Wajib Gelar Rembuk Warga Sebelum Usul Masuk SIPD.

Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses DPRD Samarinda diminta untuk terlebih dahulu dibahas di tingkat Rukun Tetangga (RT) melalui forum rembuk warga. Langkah tersebut dinilai sangat penting agar setiap usulan yang disampaikan benar-benar mewakili kebutuhan kolektif warga dan dapat terakomodir secara resmi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda dari daerah pemilihan Samarinda Ulu, Muhammad Novan Syahronny Pasie. Ia mengatakan seluruh aspirasi hasil reses masa sidang III tahun 2026 akan dikumpulkan secara komprehensif sebelum dibawa ke pembahasan di DPRD dan selanjutnya dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Deni Hakim Dorong Wisata Buatan Samarinda Jadi Indentitas Baru Kota

Muhammad Novan Syahronny Pasie gelar Reses

Hal tersebut disampaikan Novan saat menggelar reses masa sidang III tahun 2026 di Bungas Coffee, Jalan MT Haryono, Samarinda, Kamis sore (8/10/2026). Kegiatan reses tersebut dihadiri puluhan ketua RT, tokoh masyarakat, dan warga dari Kelurahan Bukit Pinang serta Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam dialog bersama warga, Novan menekankan pentingnya musyawarah di tingkat paling bawah sebelum aspirasi diserahkan kepada wakil rakyat. Menurutnya, banyak usulan yang bersifat personal dan tidak mewakili kepentingan bersama, sehingga menyulitkan proses perencanaan.

“Beberapa RT tolong, seperti kalian membuat rembuk warga, tolong rembukkan ke warganya mana aspirasi yang akan disampaikan. Buat proposalnya menjadi satu. Langsung ke DPRD,” ujar Novan di hadapan peserta reses.

Baca juga: Pajak Reklame Samarinda Minta Dipisah dari Proses Perizinan Berbelit

Rencana Pembangunan

Politisi muda Golkar tersebut menjelaskan, sistem perencanaan pembangunan saat ini sudah sepenuhnya berbasis digital dan terintegrasi. Artinya, setiap program kegiatan pembangunan harus masuk dalam dokumen perencanaan yang sah agar dapat dilaksanakan, dianggarkan, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menambahkan, aspirasi hasil reses nantinya akan diproses dan diinput ketika sistem SIPD dibuka oleh pemerintah daerah. Apabila usulan tidak masuk dalam sistem perencanaan elektronik tersebut, maka akan sangat sulit untuk direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

“Kalau tidak ada perencanaannya tidak akan bisa dilaksanakan. Toh bisa dilaksanakan, saya pastikan diperiksa oleh aparat penegak hukum,” katanya menegaskan.

Novan mencontohkan sejumlah aspirasi yang telah ia terima dalam reses kali ini. Di antaranya adalah kebutuhan mendesak akan penerangan jalan umum (PJU) dan peningkatan kualitas jalan lingkungan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Bukit Pinang. Selain itu, warga Kelurahan Jawa juga mengusulkan pembangunan drainase untuk mengatasi banjir saat musim hujan.

Ia berharap masyarakat tidak hanya menyampaikan kebutuhan secara lisan saat reses, tetapi melengkapinya dengan proposal resmi yang memuat data, foto kondisi lapangan, dan perkiraan penerima manfaat. Dengan begitu, usulan memiliki dasar yang kuat dan jelas dalam proses perencanaan di Bappeda dan DPRD.

Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Samarinda, Andi Satya Adi Saputra yang turut hadir dalam reses tersebut mengapresiasi mekanisme rembuk warga yang diinisiasi Novan. Menurutnya, reses merupakan ruang demokrasi yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan secara langsung kepada wakil rakyat tanpa perantara.

Menurut Andi Satya, reses menjadi momentum untuk membangun komunikasi dua arah yang sehat antara masyarakat dan legislatif. Dengan komunikasi yang baik, aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan sesuai dengan kewenangan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

“Reses ini adalah jembatan. Warga bisa menyampaikan apa yang mereka butuhkan, dan kami sebagai partai memastikan kader kami mengawal aspirasi tersebut,” kata Andi Satya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa DPRD bukanlah lembaga eksekutif yang memiliki anggaran untuk eksekusi langsung. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, tidak semua aspirasi dapat langsung direalisasikan dalam waktu dekat.

Andi Satya berharap usulan yang telah disampaikan kepada Novan dapat dikawal hingga masuk dalam bentuk program kegiatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah Kota Samarinda tahun 2027. Ia meminta warga tetap mengawal prosesnya hingga masuk Musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan.

Dengan adanya rembuk warga di tingkat RT, diharapkan aspirasi yang masuk ke SIPD benar-benar prioritas dan tepat sasaran, bukan sekadar keinginan segelintir orang.