oleh

Pajak Reklame Samarinda Minta Dipisah dari Proses Perizinan Berbelit

Habarnusantara.com, SAMARINDA – Para pelaku usaha reklame di Kota Samarinda mendorong adanya perubahan mendasar pada mekanisme administrasi perizinan. Mereka mengusulkan agar pembayaran pajak reklame tidak lagi harus menunggu proses perizinan selesai secara keseluruhan.

Usulan tersebut menjadi salah satu masukan paling krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan keluhan utama yang disampaikan pelaku usaha adalah panjangnya proses birokrasi perizinan yang berdampak langsung pada pemenuhan kewajiban pajak daerah. Akibat izin yang berlarut-larut, pengusaha menjadi terlambat membayar pajak, padahal reklame sudah terpasang dan beroperasi.

“Oleh karena itu, ini masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” tutur Markaca saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, persoalan yang mengemuka di lapangan kemudian memunculkan ide untuk memisahkan dua mekanisme tersebut. Selama ini, pajak reklame baru bisa dibayarkan setelah seluruh rangkaian izin tuntas. Sementara proses izin sendiri bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan karena harus melewati verifikasi teknis di beberapa OPD.

“Jadi, keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” lanjutnya.

skema pemisahan

Dengan skema pemisahan tersebut, pelaku usaha diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu kepada pemerintah daerah, meskipun proses administrasi izin konstruksi dan tata ruang masih dalam tahap pengurusan. Hal ini dinilai akan memberikan win-win solution, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame tetap optimal, dan pengusaha tidak terbebani denda keterlambatan.

Markaca menilai, usulan dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) tersebut cukup rasional dan perlu dikaji secara mendalam. Selama ini banyak reklame yang sudah berdiri dan menghasilkan nilai ekonomi, namun belum bisa memberikan kontribusi pajak karena terganjal izin yang belum terbit.

Namun, Markaca menegaskan usulan pemisahan pajak dan izin tersebut belum menjadi keputusan final DPRD. Pansus masih akan menggali lebih dalam persoalan tersebut dari dua sisi, yakni dari pelaku usaha dan dari pemerintah daerah sebagai regulator.

Pansus I tidak ingin regulasi baru yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Misalnya, jika pajak sudah dibayar tetapi izin reklame ternyata tidak memenuhi syarat keselamatan atau melanggar tata ruang, maka akan menjadi dilema tersendiri.

“Kami harus hati-hati. Jangan sampai pajaknya sudah masuk, tapi ternyata reklamenya tidak layak atau melanggar aturan. Ini yang akan kita dalami,” tegasnya.

Pansus I

Untuk itu, Pansus I akan melanjutkan pembahasan secara maraton bersama HPKR Samarinda dalam waktu dekat. Setelah mendapatkan data lengkap mengenai keluhan dan usulan model pembayaran pajak yang diinginkan pengusaha, DPRD juga akan meminta penjelasan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas PUPR.

“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tegas Markaca.

Pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. DPRD ingin memastikan bahwa regulasi baru tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga pada kemudahan berusaha dan peningkatan PAD.

DPRD juga akan melihat secara komprehensif bagaimana hubungan antara tiga pilar utama, yakni proses perizinan, pembayaran pajak, dan pengawasan reklame dapat diatur secara lebih sederhana dalam regulasi baru. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem perizinan reklame di Kota Tepian yang tertib, aman, indah, dan tetap memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah tanpa mematikan usaha masyarakat.