oleh

Pansus DPRD Balikpapan Sosialisasikan Revisi Tata Tertib Periode 2024-2029

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Balikpapan saat ini tengah melakukan sosialisasi revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD untuk periode 2024-2029. Revisi ini dilakukan untuk memastikan aturan internal dewan tetap relevan dengan perkembangan zaman dan mendukung efektivitas kinerja DPRD ke depan.

Ketua Pansus DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo, menyampaikan bahwa penyusunan revisi Tatib ini telah melewati berbagai tahapan, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta studi banding ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD Surabaya.

“Tata tertib DPRD ini direview setiap periode. Untuk periode 2024-2029, kami membentuk tim Pansus khusus untuk mereview tata tertib yang ada saat ini. Apakah ada hal baru yang perlu ditambahkan atau aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Nelly Turuallo kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Nelly menjelaskan bahwa dalam proses revisi, Pansus telah dua kali melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Pansus juga membandingkan penerapan Tatib di DPRD DKI Jakarta dan DPRD Surabaya guna mencari referensi terbaik.

“Kami sudah melakukan studi banding ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD Surabaya, serta melakukan finalisasi di Jakarta untuk memastikan aturan yang kami revisi tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Menurutnya, revisi Tatib ini mengacu pada dua regulasi utama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 dan PP Nomor 18. Setelah tahap sosialisasi di internal DPRD, revisi ini akan diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi sebelum akhirnya diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Nelly juga memastikan bahwa dalam penyusunan revisi ini, semua fraksi di DPRD Balikpapan telah terwakili sesuai kuota yang ada. Dengan demikian, setiap fraksi memiliki perwakilan dalam Pansus dan masukan mereka telah diakomodasi dalam revisi Tatib.

“Semua fraksi ada perwakilannya dalam Pansus ini, sehingga semua masukan dari fraksi sudah kami tampung dan pertimbangkan dalam revisi ini,” ungkapnya.

Namun, Nelly menegaskan bahwa isi revisi belum bisa dipublikasikan secara detail karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi di internal DPRD.

“Pasti ada perubahan dalam revisi ini, karena setiap periode memiliki dinamika yang berbeda. Namun, karena masih tahap sosialisasi, kami belum bisa mempublikasikan isi revisinya sebelum diparipurnakan,” jelasnya.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan Tata Tertib DPRD Balikpapan semakin efektif dan sesuai dengan kebutuhan zaman, sehingga dapat mendukung kinerja legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.(*/ADV/DPRD Balikpapan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *