oleh

Pansus Kunjungi Kemendagri RI, Pendalaman Raperda Fasilitasi Pendidikan Ponpes

Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pansus Ponpes dalam berkonsultasi sekaligus mendalami beberapa materi terkait Ranperda tersebut. Pansus Ponpes yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa.

Mimi Meriami Br Pane menyatakan bahwa target penyelesaian Ranperda ini diharapkan dapat tercapai pada akhir November. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kemendagri banyak memberikan masukan terkait masalah prosedur dan hibah terkait penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.

“Meskipun kewenangan pesantren terkait berada di tingkat pusat, pihak pusat memberikan ruang bagi provinsi untuk terlibat dalam membantu pesantren. Oleh karena itu, judul Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren menjadi salah satu solusi yang disarankan,” ungkap Mimi.

Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam menetapkan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren dan memastikan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini.

Rombongan Pansus diterima langsung oleh Sukoco selaku Plh. Direktur Produk Hukum Daerah dan Wahyu Perdana Putra selaku Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri RI.

Turut hadir dalam kunjungan ini Rahmadiana, yang bertugas sebagai Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kaltim, serta Ahmad Ardian, Kabag Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Setda Kaltim, dan beberapa Tenaga Ahli dari Pansus. (Adv/DPRD Kaltim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *