oleh

Parah, Elpiji Langka Lagi!

Habarnusantara.com, Samarinda – Siapa yang tidak membutuhkan Liquid Petroleum Gas (LPG)? Karena dapat dikatakan bahwa barang ini salah satu komoditas pokok bagi masyarakat. Sayangnya, tidak semua rakyat dapat merasakan harga Elpiji yang murah. Harga gas yang tidak bersubsidi ternyata mengalami kelangkaan.

Elpiji 3 kg dikabarkan langka di beberapa daerah, seperti di Berau. Tak sedikit masyarakat khususnya para Ibu Rumah Tangga (IRT) mengeluhkan sulitnya mendapat gas elpiji, jika ada pun harganya yang biasa Rp32 ribu menjadi Rp40 ribu untuk gas per 3 kilonya.

Merespons hal ini Wakil Ketua Komisi II, Wendie Lie Jaya, kondisi ini disebabkan adanya oknum-oknum yang melakukan penyelewengan atau melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut. Kelangkaan itu disebabkan gas yang diperuntukkan masyarakat miskin diperebutkan oleh banyak pihak. (berau.prokal.co, 3/1/2024)

Kebijakan

Kebijakan berawal dari konversi minyak tanah ke LPG pada 2007. Pada tahun tersebut produksi LPG sudah mengalami beberapa kali penurunan yang sangat drastis. Tetapi di tahu yang sama, ada kebijakan konversi dari minyak tanah ke LPG.

Padahal, ada Liquefied Natural Gas (LNG) yang produksinya terus meningkat, bahkan di ekspor secara besar-besaran. Di samping itu, LNG lebih bersih emisinya dan lebih aman penggunaannya.

Tetapi konversi yang dilakukan lebih memilih LPG dari pada LNG. Alasannya kalau LNG terlalu high cost kalau diberikan ke masyarakat bawah. Atas dasar itu maka diambil keputusan LPG yang digunakan, padahal produksinya terus menurun. Ini awal mula persoalan LPG itu ada.

Defisit

Gas langka dan mahal terjadi tidak hanya di Berau, PPU, dan beberapa daerah Kaltim lainnya. Penimbunan menjadi alasan kelangkaan dan mahalnya gas, termasuk keterlambatan pendistribusian.

Bukan hanya mengkritisi penyebabnya adalah karena regulasi dari pemerintah dan pengurangan kuota subsidi. Gas merupakan hajat hidup primer yang seharusnya wajib disediakan oleh negara tanpa terkecuali.

Berdasarkan data 2022 dan 2023 permintaan LPG demikian besar, mencapai 8 juta ton. Sementara produksi LPG Indonesia, hanya sekitar 2 juta ton, yang berarti defisit 6 juta ton, dan yang defisit ini kemudian ditutup dengan impor.
Tentu hal Ini menjadi persoalan tersendiri. Maka, kelangkaan gas di tengah masyarakat sangat mungkin terjadi. Bila ada kendala sedikit saja, subsidi untuk impor dikurangi, akibatnya berujung gas menjadi langka.

Untuk mengantisipasi kelangkaan LPG 3 kg, pemerintah saat ini sedang menggencarkan pemasaran LPG 3 kg nonsubsidi ke pasaran, yang harganya sekitar Rp56.000.

Begitulah cara negara mengatur jualan kepada rakyat. Mengurangi subsidi, kemudian digelontorkan yang tidak bersubsidi, dan yang tidak bersubsidi ini akan menambah keuntungan pundi pundi Pertamina, tetapi membebani rakyat. Itu persoalan utama dari kelangkaan LPG 3 kg.

Beralihnya masyarakat dari LPG subsidi ke nonsubsidi akan berdampak pada harga-harga di masyarakat. Ketika pengeluaran harus ditambah, maka yang semula bisa saving menjadi tidak bisa saving, yang semula berutang harus menambah utangnya.

Dikuranginya LPG subsidi dan digelontorkan LPG nonsubsidi di tengah masyarakat, pasti akan berdampak kepada ekonomi masyarakat karena akan terjadi kenaikan harga kebutuhan lain.

Miris, pelayanan negara kepada rakyat yang terjadi saat ini seperti pelayanan penjual terhadap pembeli. Contohnya, subsidi pada 2023 berkurang 12% daripada subsidi pada 2022, sehingga rakyatlah yang menanggung beban kenaikan harga.

Negara Kaya

Jika menengok sektor pertambangan, negeri ini merupakan penghasil gas bumi terbesar. Kekayaan yang ada cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kalau tidak gratis, setidaknya harga bisa jauh lebih murah.

Sayangnya, hal itu tidak mungkin terjadi karena harga seluruh komoditas bahan bakar, baik minyak bumi maupun gas alam, harus mengikuti harga di pasar dunia. Selain itu, hampir seluruh tambang migas di negeri ini dikelola swasta (asing).

Pertamina sebagai pemain nasional hanya menguasai beberapa tambang, itu pun bukan tambang besar. Dengan alasan kecanggihan teknologi dan butuh biaya besar, tambang negeri Zamrud Khatulistiwa ini diserahkan pada asing, seperti ExxonMobil dan Chevron sebagai pemain andalan perusahaan migas.

Berhasilnya swasta bermain di bagian hulu dan harga migas yang harus mengikuti ketentuan dunia adalah buah dari masuknya UU Migas yang bernuansa liberal. Pemain asing diizinkan masuk untuk mengeruk kekayaan alam, sedangkan anak negeri sendiri hanya mendapat sedikit tempat.

Maka, para kapitalis yang meraup keuntungan, sedangkan bangsa sendiri hanya mendapatkan sisanya saja. Ujung-ujungnya rakyatlah yang paling merasakan dampak buruk dengan adanya liberalisasi ini.

Gas Milik Rakyat

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis di atas menyebutkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak (hutan, laut, danau, perairan serta tambang dan migas) dikuasai oleh negara.

Oleh karenanya, haram dimiliki atau dikelola perorangan atau asing. Islam mewajibkan negara mengelolanya, kemudian hasilnya diberikan kepada rakyat, baik muslim maupun nonmuslim.

Seperti gas LPG, karena berhubungan dengan kebutuhan umat, sudah seharusnya tidak ada perbedaan antara rakyat. Kaya atau miskin berhak mendapatkan pelayanan yang sama. Jikalau yang satu mendapat gas dengan harga murah atau bahkan gratis, yang lain pun harus demikian.

Pengelolaan yang seperti itu hanya akan terwujud jika negara mengambil Islam, dan mencampakkan hukum liberal. Sebagaimana dilakukan negara Islam selama 13 abad yang menerapkan hukum Islam, dan mampu menjadi negara independen.

Islam Solusi Solutif

Islam memosisikan gas alam, sumber daya alam, minyak bumi itu menjadi milik rakyat, yang pengelolaannya diserahkan kepada negara.

Secara kepemilikan dalam Islam dibagi tiga, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum, termasuk di dalamnya gas bumi, minyak bumi, tidak boleh dimiliki oleh negara kemudian dijual kepada rakyat karena pemerintah hanya mengelola saja sementara kepemilikannya milik rakyat.

Dalam Islam, tugas penguasa adalah ri’ayah su’unil ummat, yakni mengurusi kepentingan rakyat dengan sebaik-baik pelayanan. Penguasa bukanlah pelayan kepentingan korporat atau pejabat. Islam menetapkan kebijakan terkait harta milik rakyat sebagai berikut:

Pertama, setiap harta yang terkategori milik umum, seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, hutan, sungai, laut, sumber daya mineral, barang tambang dan sejenisnya, negara wajib mengelolanya dan mengembalikan hasil pengelolaan tersebut kepada rakyat agar mereka dapat menikmati dan memanfaatkannya.

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Kaum muslim berserikat pada tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadis ini menjadi pedoman pengelolaan harta milik umum yang jumlahnya melimpah, dan dibutuhkan masyarakat. Tidak boleh dikelola, dimiliki, atau dikuasai oleh individu, swasta, maupun asing.

Kedua, negara mengelola SDA mulai dari proses produksi, distribusi, hingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan harga murah dan terjangkau. Kalau ada harga yang harus mereka bayar, itu hanya untuk mengganti biaya produksi saja. Negara tidak boleh mencari keuntungan dari hasil pengelolaan harta yang menjadi hajat publik.

Ketiga, dalam pemanfaatan LPG yang menjadi kebutuhan semua orang, tidak boleh ada dikotomi. Siapa yang harus menikmati dengan murah kekayaan alam tersebut? Seluruh rakyat berhak menikmatinya baik kaya maupun miskin, sehingga tidak ada istilah LPG subsidi dan nonsubsidi. Wallahu a’lam bishawab.(*)

Oleh: Emirza Erbayanti, M.Pd. (Praktisi Pendidikan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *