oleh

Pemkot Samarinda Atur Jam Operasional Demi Ketertiban Kota

Habarnusantara.com , SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi membatasi jam operasional berbagai usaha di kota tersebut, termasuk restoran cepat saji dan toko modern.

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa restoran seperti Mi Gacoan di Jalan Wahid Hasyim I dan Jalan A Yani tidak diperkenankan buka selama 24 jam.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada manajemen terkait.

“Sudah saya panggil dan ingatkan mereka agar tidak beroperasi 24 jam. Jika masih ada pelanggaran, silakan fotokan dan laporkan ke saya,” ujar Marnabas.

Keputusan ini diambil setelah berbagai laporan mengenai gangguan ketertiban umum di area tersebut, termasuk potensi keributan yang sering kali muncul.

Ia menilai tidak ada urgensi bagi usaha untuk beroperasi sepanjang hari.

Selain restoran seperti Mi Gacoan, pembatasan ini juga berlaku untuk toko modern, minimarket, supermarket, dan usaha sejenis lainnya.

Menurut Marnabas, seluruh usaha tersebut diwajibkan tutup paling lambat pukul 23.00 Wita.

“Kami ingin meminimalisir aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat di malam hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkot juga akan mengevaluasi izin usaha yang dimiliki oleh toko modern dan restoran cepat saji.

“Jika ditemukan usaha yang belum memiliki izin lengkap, maka akan kami tindak tegas,” tambahnya.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk pasar kuliner seperti di kawasan Lambung Mangkurat yang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Sedangkan pada malam Minggu, jam operasional usaha bisa diperpanjang hingga pukul 00.00 Wita.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat Samarinda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *