KUTAI KARTANEGARA– Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara meringkus seorang pengedar narkoba berinisial S pada Sabtu (4/11/2023) dinihari. Pria berusia 60 tahun itu diduga kuat pemasok narkoba kelas kakap di Muara Jawa.
Buktinya, saat dilakukan penangkapan di kediamannya di Jalan Teluk Ladang Gang SMK Kelurahan Muara Jawa, polisi berhasil menyita uang tunai Rp20 juta hasil penjualan sabu.
Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu paket sabu, bong, dan handphone yang digunakan tersangka berkomunikasi.
“Petugas menyita uang tunai Rp20 juta yang diduga kuat hasil penjualan sabu dan diakui oleh tersangka saat dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan tersangka.
Pengintaian kemudian dilakukan Unit Reskrim dipimpin Iptu Sumartono bersama 5 anggotanya.Setelah memastikan target, polisi didampingi ketua RT setempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Semua barang bukti ditemukan di lantai kamar tidur belakang dan diakui milik S,” ucapnya.
Untuk mendalami jaringan narkoba yang dikendalikan lansia ini, tersangka S kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Jawa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.(*)
Komentar