oleh

Ribuan Warga Kukar Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg Sampai Desember 2023

Kutai Kartanegara – Pemerintah Indonesia melalui presiden RI Joko Widodo telah resmi meluncurkan program bansos beras 10 kg sejak bulan September 2023.

Di Kutai Kartanegara, ada 19.246 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kukar akan mendapat 10 kilogram (Kg) beras, yang disalurkan sejak September-November 2023.

Hal ini merupakan peluncuran bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua dari pemerintah pusat.

Penyaluran CBP sesuai amanat pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional yang menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan beras kepada 21.353.000 KPM di Indonesia.

Setiap bulannya ada 192.460 kilogram beras akan disalurkan kepada 19.246 KPM di Kukar. Total ada 577.380 kilogram beras disalurkan selama tiga bulan.

Bantuan beras ini ditanggung pemerintah pusat dengan sumber dana dari APBN.

Bupati Kukar, Edi Damansyah telah memulai penyaluran CBP, salah satunya bagi warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.

Ia berharap, bantuan beras ini dapat meringankan beban warga pra sejahtera.

“Ketua RT tolong dicek kembali data, kalau ada yang sudah tidak berkesesuaian lagi agar diperbaiki. Jangan sampai ada warga yang berhak tetapi tidak terdaftar,” sebutnya, Senin (2/10/2023).

Edi telah meminta seluruh Ketua RT untuk mengecek kembali data warganya, dan segera memperbaiki data-data yang tidak berkesesuaian. Ia tidak mau penerima bantuan justru orang yang tidak berhak atau tak terdata.

“Peran para ketua RT akan dikoordinir oleh lurah/kades bisa teliti, jangan sampai ada yang tertinggal,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tempat pengambilan bansos PKH dan BPNT adalah Bank Himbara dan Pos Indonesia. Sedangkan tempat pengambilan bansos beras 10 kg biasanya ada di balai desa.

Namun, perlu diketahui bahwa tempat pengambilan bansos beras 10 kg akan disesuaikan oleh perangkat desa setempat sesuai dengan kartu undangan yang telah diberikan kepada masyarakat sebelumnya.

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kg bisa datang ke tempat pengambilan yang dituju sesuai dengan kartu undangan dengan membawa data diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun sebelum mencairkan bansos beras 10 kg, pastikan nama masyarakat masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT terlebih dahulu.

Sebab, bansos beras 10 kg ini hanya akan diberikan kepada masyarakat penerima bansos PKH atau BPNT. (Adv diskominfo Kukar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *