SAMARINDA– Selebgram asal Samarinda berinisial ID alias Ika Damayanti ditangkap Polresta Samarinda lantaran diduga mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.
ID mempromosikan judi slot melalui akun Instagram @ikadamayanti17. Akun tersebut memiliki pengikut aktif sebanyak 34.000 followers.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, aktivitas ID mempromosikan judi online terdeteksi oleh tim patroli siber.
Polisi kemudian menangkap ID di kediamannya di Jalan Harun Nafsi Gang Darussalam, Loa Janan, Kota Samarinda pada 29 September lalu.
“Pada saat melakukan patroli siber, ditemukan akun Instagram yang digunakan untuk mengiklankan situs judi online, Dari hasil tersebut dilakukan pengembangan dan ditangkap satu orang tersangka,” ujar Kombes Ary dalam keterangannya dikutip Jumat (13/10/2023).
Kepada polisi, ID mengaku mendapatkan bayaran antara Rp400.000 hingga Rp500.000 sekali posting. Aktivitas melanggar hukum tersebut diakuinya baru dijalani dalam dua bulan terakhir.
“Endorse situs judi online ini sudah berjalan selama dua bulan, Tersangka mendapatkan bayaran sebanyak Rp.400.000 sampai Rp.500.000 per postingan di akun instagram miliknya,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita akun Instagram, akun mobile banking untuk transaksi, dan akun WhatsApp serta screenshot postingan yang mempromosikan link judi online.
Atas perbuatannya tersebut, ID dijerat Pasal 45 ayat (2) Judi Online Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat ke 1 e dan/atau 2 e KUHP.
“Pelaku terancam hukuman 6 tahunn penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya.
Komentar