oleh

Tindaklanjuti Keluhan Warga Balikpapan Baru terkait Kualitas Air, Komisi II RDP Bersama PT Sinar Mas

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Sinar Mas, BKAD, Disperkim serta Perwakilan warga Balikpapan Baru.

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Senin (14/4/2025) ini membahas mengenai keluhan terkait air keruh yang diterima warga yang dinilai tidak memenuhi standar.

“Jadi, Komisi II hari ini menindaklanjuti keluhan masyarakat berkaitan IPAL atau pengelolaan air yang ada di Balikpapan Baru.

Ada informasi bahwa keluhan masyarakat itu airnya keruh dan lain sebagainya, dan kebetulan itu yang mengelola masih PT Sinar Mas,” terang Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah saat ditemui media usai RDP.

Dia mengatakan bahwa Rapat yang digelar bersama PT Sinar Mas, Warga, Disperkim serta BKAD juga untuk mencari tahu kejelasan mengenai permasalahan tersebut, sehingga dapat diselesaikan bersama dengan solusi yang tepat.

“Memang betul ditemukan kualitas air yang kurang baik di Balikpapan baru dan pihak dari Sinarmas juga mengakui dan itu akan dilakukan perbaikan-perbaikan,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II mendapatkan informasi mengenai aset yang digunakan oleh PT Sinar Mas merupakan Fasilitas Umum (Fasum) yang seharusnya telah diserahkan ke Pemerintah Kota.

Adi menerangkan, salah satu pimpinan Sinarmas telah menjelaskan bahwa aset tersebut memang akan diserahkan ke Pemerintah Kota. Akan tetapi, dalam penyerahan aset yang berbentuk IPAL membutuhkan pengelolaan berkelanjutan, sehingga tidak menjadi permasalahan baru bagi warga.

“Menyerahkan aset, apalagi dalam bentuk IPAL yang perlu pengelolaan dan lain sebagainya, itu ‘kan perlu tindakan setelah diserahkan, tidak boleh dong nganggur, harus ada yang mengelola lagi.

Sedangkan, di PDAM belum siap informasinya, makanya kami perlu mencari solusi-solusi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa hasil dari RDP yang digelar, Komisi II dan seluruh pihak sepakat agar PT Sinar Mas selaku pengelola IPA diberikan waktu menyelesaikan persoalan air keruh yang dialami warga dengan pengerjaan selama tiga bulan.

Berdasarkan hal tersebut, bila pihak pengelola dalam hal ini PT Sinar Mas dapat menyelesaikan sesuai harapan, maka komisi II akan membantu merekomendasikan kepada Pemerintah Kota agar pengelolaan IPAL nantinya akan diserahkan kembali ke Sinar Mas setelah penyerahan aset dilakukan.

“Kalau misalnya ternyata dalam tiga bulan Sinar Mas bisa sesuai dengan apa yang dibicarakan, bisa mengembalikan kualitas air, ya otomatis setelah akses diserahkan ke pemerintah, bisa juga kami rekomendasikan sinarmas kembali. Karena kami tidak meragukan lah kalau Sinar Mas yang mengelola.” Tutup Adi. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *