oleh

UMP Kaltim Naik 4,98 Persen, Reza Minta Perusahaan Bisa Menyesuaikan

Samarinda – Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar 4,98 persen mendapat apresiasi dari Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi.

Reza menganggap kenaikan ini sangat relevan, terutama mengingat Kalimantan Timur akan menjadi lokasi ibu kota negara.

Dia meyakini bahwa kenaikan UMP akan memberikan dorongan positif terhadap daya beli pekerja di wilayah tersebut.

“Saat Kaltim menjadi pusat pemerintahan, tentu akan berdampak pada inflasi dan kebutuhan hidup yang meningkat. Kenaikan UMP menjadi langkah yang tepat untuk mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ujar Fachlevi. Selasa (21/11/2023)

Meskipun menyadari bahwa kenaikan UMP dapat memiliki dampak positif maupun kurang positif, Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini mengapresiasi semangat pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh di Kaltim.

Menurutnya, kenaikan UMP akan membawa berbagai perubahan, seperti peningkatan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Fachlevi juga mengakui bahwa kenaikan UMP dapat memberikan beban tambahan bagi perusahaan, namun dia optimistis bahwa perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional dan harga produk untuk mengatasi kenaikan upah.

“Kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan,” katanya.

Dengan keyakinan bahwa kenaikan UMP dapat menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor, politikus Partai Gerindra ini berharap bahwa perusahaan akan tertarik untuk membuka cabang atau pabrik di Kalimantan Timur.

Dia menyatakan bahwa daya beli yang lebih tinggi dari tenaga kerja dapat menjadi daya tarik bagi investor, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Fachlevi juga menyoroti dampak kenaikan UMP terhadap inflasi di Kalimantan Timur. Dia menegaskan bahwa penyesuaian harga oleh perusahaan dapat berdampak pada kenaikan harga secara umum, tergantung pada sejauh mana perusahaan menaikkan harga produk dan jasa.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858, naik 4,98 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.(adv/dprdkaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *