SAMARINDA, Habarnusantara – Kurangnya kewajiban pelaporan dan lemahnya regulasi dalam pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas) membuat ribuan ormas di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak terdata secara resmi oleh pemerintah daerah. Hal ini menjadi sorotan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim yang menyebut kondisi ini berpotensi menimbulkan celah terhadap pengawasan dan pembinaan ormas di daerah.
Kepala Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus, menyebut dari sekitar 3.400 ormas yang berdiri di Kaltim, hanya 901 yang tercatat aktif dan melapor ke pihaknya. “Kami tidak bisa memantau seluruh ormas karena mereka tidak punya kewajiban lapor ke Kesbangpol. Akibatnya, banyak yang tak diketahui keberadaannya,” jelasnya, Minggu (11/5/2025).
Sufian menilai hal ini disebabkan oleh kelemahan pada
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya revisi UU tersebut, khususnya terkait tahapan pendirian ormas yang dinilai terlalu longgar.
“Saat ini, ormas cukup mengantongi surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Tapi mereka tidak diwajibkan koordinasi dengan Kesbangpol. Harusnya ada syarat pelaporan atau bahkan rekomendasi dari kami, agar keberadaan mereka bisa terdata dan dipantau,” tegasnya.
Minimnya koordinasi ini juga berdampak pada komunikasi dua arah antara pemerintah dan ormas. Banyak dari mereka baru muncul saat mengurus bantuan hibah atau kebutuhan administratif lainnya.
“Kalau tidak ada kepentingan, mereka tidak pernah lapor. Ini menyulitkan kami dalam membina dan memastikan kegiatan mereka sesuai aturan,” tambah Sufian.
Kesbangpol Kaltim berharap adanya revisi UU Ormas agar menempatkan pemerintah daerah sebagai bagian dari proses awal pendirian ormas. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin transparansi dan stabilitas sosial politik daerah.
Komentar