HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Bea Cukai Samarinda Sita 1,7 Juta Rokok Ilegal Sepanjang 2026
Peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Kalimantan Timur belum mereda. Kantor Bea Cukai Samarinda mencatat ratusan penindakan sepanjang 2026 dengan barang bukti jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol.
Sepanjang 1 Januari hingga 22 Oktober 2026, total ada 748 penindakan yang dilakukan petugas di wilayah pengawasan Bea Cukai Samarinda.
Baca juga:
Ribuan Liter Miras dan Jutaan Rokok Ilegal Diamankan
Total Barang Bukti Capai Jutaan Batang
Dari 748 operasi tersebut, petugas mengamankan 1,7 juta batang rokok tanpa cukai resmi. Selain itu disita 4.100 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 142 botol atau sekitar 8.400 mililiter cairan vape ilegal.
Tingginya angka penindakan ini jadi sinyal bahwa distribusi barang kena cukai ilegal masih masif. Selain merugikan penerimaan negara, barang ilegal juga merusak iklim usaha karena pelaku resmi kalah bersaing harga.
Baca juga:
Pemusnahan Barang Senilai Hampir Rp2 Miliar
458 Kasus Ditetapkan Jadi Milik Negara
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp1,96 miliar. Barang itu berasal dari 458 penindakan periode Januari – Juli 2026.
Rinciannya, 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter MMEA, dan 8.400 mililiter liquid vape dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Proses pemusnahan dimulai secara simbolis di Kanwil DJKN Kaltim dan Kaltara, kemudian dilanjutkan ke PT Orimba Alam Kreasi untuk dimusnahkan sesuai prosedur.
Baca juga:
Miras Lebih Banyak Kasus, Rokok Lebih Banyak Volume
Menariknya, dari 458 kasus yang dimusnahkan, kasus miras justru paling banyak. Tercatat 238 kasus minuman beralkohol, 219 kasus rokok, dan 1 kasus vape.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menyebut pemusnahan adalah bentuk penegakan aturan cukai.
“Pemusnahan ini tindak lanjut hasil penindakan cukai. Ini untuk menekan peredaran barang yang tidak sesuai peraturan,” tulis keterangan resmi Bea Cukai Samarinda.
Baca juga:
Sinergi Jadi Kunci Berantas Rokok Ilegal
Tribuana menegaskan pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri. Bea Cukai butuh dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, hingga laporan dari masyarakat untuk memutus jalur distribusi.
Menurutnya, penindakan tidak hanya soal menjaga penerimaan negara. Lebih dari itu, untuk melindungi pelaku usaha taat aturan dan menciptakan iklim usaha yang adil.
“Kami komitmen memperkuat pengawasan cukai untuk menekan peredaran ilegal, melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegas Tribuana.
Bea Cukai Samarinda meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan rokok polos tanpa pita cukai atau miras ilegal yang dijual bebas di pasaran.












