SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, meminta panitia khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) segera menyelesaikan pembahasan.
Rusman mengingatkan bahwa tahapan tersebut harus rampung pada akhir masa sidang I, namun saat ini mendekati akhir masa sidang II masih terdapat 3 Pansus yang belum menyelesaikan pembahasan.
Ketiga Pansus tersebut meliputi pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.
“Awalnya ada 4 (Pansus) yang kita targetkan rampung pada masa sidang I, dari 4 hanya 1 yang telah disahkan, sementara 3 ini belum,” ucap Rusman, Jumat (18/8/2023).
Rusman menjelaskan faktor yang mempengaruhi belum tuntasnya pembahasan Raperda tersebut karena menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meskipun beberapa Raperda masih dalam pembahasan, namun pihaknya akan mengusulkan beberapa Raperda luncuran meliputi Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Menjadi Perseroan Terbatas, Raperda Perubahan bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas dan Raperda Trantibum.
“Jadi ini upaya percepatan untuk tetap melanjutkan pembahasan Raperda, sebab kalau tidak rampung, usulan kita pada tahun depan hanya terbatas,” pungkasnya.
#ADV#DPRDKALTIM
Komentar