Habarnusantara.com, Balikpapan – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti kasus keterlambatan pembayaran upah lembur yang dialami empat tenaga jasa keamanan PT G4S Services.
Perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya meskipun sudah ada anjuran resmi dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penyelesaian hingga hak para pekerja terpenuhi.
“Kami mendorong agar perusahaan bertanggung jawab terhadap hak pekerja, khususnya tenaga kerja lokal, sesuai anjuran pemerintah kota dan provinsi,” ujarnya pada Selasa, 25 Februari 2025.
Laporan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyebutkan ada selisih pembayaran lembur dengan total sekitar Rp 230 juta yang belum dibayarkan. Nilai tersebut telah dihitung dan ditetapkan oleh dewan pengawas ketenagakerjaan.
Meski beberapa tahapan penyelesaian, termasuk rapat tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan, telah dilakukan, perusahaan belum menunjukkan itikad baik.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV telah memanggil perwakilan PT G4S Services untuk klarifikasi. Namun, perusahaan tidak hadir dengan alasan undangan yang mendadak.
“Kami akui undangan pertama cukup mendesak, tetapi masalah ini mendesak untuk segera diselesaikan. Pemanggilan ulang akan kami lakukan, dan kami berharap pihak perusahaan tidak lagi menghindar,” tegas Gasali.
DPRD Balikpapan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, Komisi IV siap merekomendasikan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami tidak ingin kasus serupa terulang dan merugikan pekerja yang sudah bekerja dengan profesional,” tambah Gasali.
Selain itu, DPRD meminta Dinas Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga keamanan dan pekerja jasa lainnya.
Upaya ini diharapkan mampu mencegah pelanggaran hak pekerja ke depannya. Masyarakat dan pekerja pun diimbau melapor jika menghadapi persoalan serupa agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (ADV)
Komentar