HABARNUSANTARA, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Evaluasi tersebut mencakup proses penerimaan murid tingkat SD dan SMP, laporan pengaduan masyarakat, hingga persoalan mutasi data kependudukan yang berpotensi memengaruhi jalur domisili.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan evaluasi dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB. Selain membahas proses penerimaan murid, evaluasi juga menyoroti data kependudukan serta berbagai aduan yang muncul selama tahapan SPMB berlangsung.
“Catatan utama kami untuk 2027 adalah bagaimana orang tua sejak awal sudah mengetahui posisi kartu keluarga dan domisilinya. Kalau anaknya dari SD mau masuk SMP, mereka sudah mengetahui sekolah mana yang sesuai dengan sistem domisili,” kata Novan.
Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem pemetaan calon murid sejak anak masih duduk di kelas 5 SD. Pemetaan tersebut dapat dilakukan berdasarkan data Dapodik dan sistem informasi pemerintah daerah, sehingga ketika memasuki kelas 6, orang tua sudah memperoleh gambaran mengenai sekolah yang sesuai dengan wilayah domisilinya.
“Minimal pada semester pertama kelas 6 SD sudah ada rekomendasi sekolah, misalnya sekolah A, B atau C. Jadi ketika nanti masuk proses SPMB, orang tua tidak lagi bingung, saya tinggal di wilayah mana dan masuk sekolah mana,” ujarnya.
Novan menilai pemetaan sejak dini juga dapat menjadi salah satu langkah untuk memitigasi persoalan mutasi kartu keluarga menjelang pelaksanaan SPMB. Ia mengakui bahwa masyarakat memiliki hak untuk berpindah domisili selama memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
“Secara aturan tidak ada larangan orang untuk berpindah tempat. Kalau administrasinya terpenuhi tentu diperbolehkan. Tetapi yang ingin kita mitigasi adalah perpindahan yang dilakukan hanya karena ingin mendapatkan sekolah tertentu,” jelasnya.
Menurut Novan, persoalan tersebut menjadi tantangan karena calon murid yang telah lama tinggal di suatu wilayah dapat kalah dalam persaingan jalur domisili dengan calon murid yang baru melakukan perpindahan administrasi. Karena itu, pemerintah perlu melakukan mitigasi tanpa menghambat hak masyarakat untuk melakukan perpindahan domisili.
“Kalau satu rombel misalnya 32 orang dan semuanya memang warga di sekitar sekolah, kemudian ada perpindahan-perpindahan menjelang SPMB, mereka bisa kalah karena faktor jarak. Ini yang ingin kita cegah melalui sistem, bukan dengan melarang orang pindah,” tuturnya.
Selain persoalan domisili, evaluasi juga menemukan kendala teknis terkait kelengkapan alamat pada Kartu Keluarga. Beberapa dokumen kependudukan mencantumkan alamat secara lengkap, sementara sebagian lainnya hanya menuliskan nama jalan atau gang tanpa nomor rumah maupun RT.
“Kalau alamat di kartu keluarga tidak lengkap, sistem bisa kesulitan membaca titik lokasi secara akurat. Apalagi kalau perbedaannya hanya beberapa puluh meter, itu bisa berpengaruh dalam penentuan jarak,” katanya.
Karena itu, Novan mendorong pemerintah kota memperkuat sistem SPMB dengan mengintegrasikan data kependudukan, termasuk penggunaan NIK, serta meningkatkan koordinasi antara sekolah, Disdukcapil, Diskominfo, dan instansi terkait. Menurutnya, pembenahan sistem sejak jauh hari akan membuat pelaksanaan SPMB 2027 lebih transparan dan mengurangi potensi persoalan di tengah masyarakat.
“Ini harus dipertajam lagi. Kita ingin sistemnya tidak hanya membaca alamat, tetapi data kependudukan secara lebih akurat. Dengan begitu, pelaksanaan SPMB bisa lebih adil dan orang tua sudah mendapatkan informasi sejak awal,” pungkas Novan. (ADV)







Komentar