Habarnusantara.com, SAMARINDA – Kendaraan bermuatan di atas 8 ton dilarang melintas setelah banyak keluhan warga soal kecelakaan berulang, jalan rusak, hingga pipa PDAM jebol. DPRD bersama Pemkot Samarinda menetapkan pembatasan beban kendaraan di Jalan Pusaka, Lok Bahu, Sungai Kunjang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga, Dinas Perhubungan, dan kepolisian.
Hasil RDP menyepakati, berat kendaraan yang boleh melintas di Jalan Pusaka hanya di bawah 8 ton.
“Pembatasan beban kendaraan besar bermuatan dilakukan sebagai langkah awal sembari menunggu kajian teknis lanjutan untuk menentukan penanganan yang lebih permanen seperti pemortalan,” kata Deni di DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Dalam RDP tersebut, perwakilan lima RT yakni RT 15, 16, 17, dan 21 menyampaikan keluhan yang sama. Badan Jalan Pusaka dinilai tidak mampu menahan beban di atas 8 ton.
Baca Juga: B50 Resmi Jalan, Indonesia Stop Impor Solar Hemat Rp170 T
Warga juga menyebut sudah berulang kali memberi peringatan agar kendaraan berat tidak melintas, namun tidak diindahkan.
“Masyarakat mengeluhkan kejadian kecelakaan berulang. Kita melihat dengan panjang kendaraan besar saja yang lebih daripada 2,1 meter, kemudian dengan bobotnya yang lebih dari 8 ton, ini sangat membahayakan sekali kepada warga,” jelas Deni.
Selain merusak jalan, kendaraan berat juga merusak jaringan pipa PDAM yang tertanam di bawah badan jalan, sehingga mengganggu layanan air bersih warga.
“Maka hasilnya, kami memutuskan melakukan langkah terukur, tercepat, yaitu melakukan pembatasan terhadap kendaraan yang diperkenankan melintas,” sebutnya.
Untuk pengawasan, DPRD meminta Dishub, kepolisian, kecamatan, kelurahan, dan warga membentuk forum dan posko pengawasan.
CCTV yang ada di kawasan Jalan Pusaka akan dimanfaatkan untuk mengidentifikasi pelanggar. Rekaman dapat menjadi bukti penindakan sesuai aturan.
Baca Juga: Deni Hakim: Rumah Sakit dan Resapan Air Harus Seimbang
Dishub juga diminta memasang rambu larangan dan spanduk di sekitar Jalan Pusaka agar pengguna jalan mengetahui pembatasan tersebut. Informasi akan disebarluaskan melalui media sosial agar diketahui pelaku usaha dan sopir truk.
Kendaraan dengan berat di atas 8 ton dialihkan untuk melintas di Jalan Pangeran Suryanata sebagai jalur resmi kendaraan berat.
Jika masih ditemukan pelanggar, DPRD meminta Polresta Samarinda memberikan sanksi tegas.
“Setelah pengawasan ini berjalan, berikutnya kita akan merumuskan langkah-langkah terukur yang komprehensif, termasuk usulan pemortalan seperti Jembatan Achmad Amins,” pungkas Deni.











Komentar