oleh

Yenni Eviliana Gelar Sosper No 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan di Desa Tahan Priuk 

Paser – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Yenni Eviliana menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2022 tentang kepemudaan bersama pemuda dan masyarakat yang bertempat di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada hari Sabtu (7/10/2023).

Yenni menjelaskan bahwa sosialisasi Perda ini adalah tanggung jawab anggota DPRD Kaltim untuk menyebarkannya kepada masyarakat Kaltim, terutama di Kabupaten Paser.

“karena perda ini kalau tidak di sosialisasikan, maka otomatis Perda-perda ini tidak akan memberikan manfaat untuk kaum muda dan masyarakat,”ungkapnya.

Menurutnya, Perda ini adalah wujud nyata dari hasil kerja anggota DPRD Kaltim dalam memberikan panduan kepada pemuda agar bertindak secara bijak dan menjadi pemimpin di masa depan.

“Sekarang banyak pemuda yang belum mengenal aturan-aturan ini, itulah mengapa Perda ini diperlukan,” imbuhnya.

Yenni juga menekankan bahwa pemuda di Kabupaten Paser memiliki peran penting dalam perkembangan daerah dan harus dimanfaatkan dengan baik. Dia mengingatkan pemuda untuk tetap bersemangat, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab menghadapi berbagai tantangan di masa depan, terutama dengan Kaltim yang akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.

“Tetap tingkatkan semangat belajar, berkolaborasi sehingga nanti berkontribusi untuk bangsa dan daerah. Tunjukkan bahwa pemuda Kaltim mampu bersaing, berprestasi secara nasional dan internasional,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *