Habarnusantara.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda akan melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah proyek infrastruktur strategis yang saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan kualitas fisik, manfaat, hingga kelengkapan administrasi proyek sesuai perencanaan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan agenda sidak tersebut telah resmi diagendakan. Pihaknya bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk menjadwalkan peninjauan bersama.
“Surat sudah kami layangkan kepada Dinas PUPR untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan peninjauan terhadap sejumlah proyek yang telah digunakan masyarakat,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2026).
Menurut Deni Hakim
Menurut Deni, pengawasan pembangunan tidak bisa hanya bertumpu pada laporan di atas kertas. DPRD sebagai representasi rakyat harus melihat langsung kondisi di lapangan, untuk mencocokkan antara dokumen perencanaan, pelaksanaan, dengan hasil akhir yang dirasakan warga.
Selama ini, Komisi III kerap menerima laporan administratif terkait progres proyek. Namun, laporan tersebut dinilai belum cukup untuk menggambarkan kondisi riil. Peninjauan langsung dianggap menjadi metode paling efektif untuk menilai mutu pekerjaan konstruksi, ketahanan bangunan, serta kesesuaian spesifikasi teknis.
“Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui laporan atau dokumen administrasi. Kami perlu melihat secara langsung kondisi fisik proyek untuk mengetahui apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan,” jelasnya.
Terowongan Samarinda
Dalam agenda sidak kali ini, ada tiga proyek prioritas yang akan menjadi fokus utama Komisi III. Pertama adalah Terowongan Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap. Proyek yang menjadi ikon baru Kota Tepian ini telah beroperasi dan menjadi jalur alternatif pengurai kemacetan.
Khusus Terowongan Samarinda, perhatian Komisi III tidak hanya tertuju pada kondisi fisik terowongan seperti pencahayaan, drainase, dan struktur dinding. Namun, yang lebih krusial adalah status legalitas dan keamanannya, yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan gedung dan infrastruktur strategis untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna. Tanpa SLF, sebuah bangunan secara hukum belum dinyatakan layak dan aman untuk digunakan secara penuh oleh publik.
“Kaitan dengan proses administrasi atau perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) terowongan, sudah sampai mana. Itu yang ingin kami pastikan, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat pengguna,” kata Deni.
Selain terowongan, proyek kedua yang akan disidak adalah Teras Samarinda. Kawasan tepian Sungai Mahakam yang telah direvitalisasi menjadi ruang publik baru ini kini menjadi magnet wisata warga. Komisi III ingin memastikan fasilitas di Teras Samarinda terawat, fungsional, dan pembangunannya sesuai dengan bestek awal, mengingat anggaran yang digelontorkan tidak sedikit.
Proyek ketiga adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Zona 2. Infrastruktur pengelolaan sampah ini memiliki peran vital dalam sistem sanitasi dan kebersihan kota. DPRD ingin memastikan TPA tersebut beroperasi sesuai standar teknis pengelolaan lingkungan dan mampu menjawab persoalan sampah di Samarinda yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
Deni menegaskan, ketiga proyek tersebut dipilih karena sudah bersentuhan langsung dengan aktivitas dan kebutuhan harian masyarakat. Sehingga, aspek kualitas dan pertanggungjawaban menjadi mutlak untuk diperhatikan.
“Yang kami ingin pastikan, proyek-proyek yang sudah digunakan masyarakat ini sesuai dengan perencanaan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas politisi tersebut.
Ia menambahkan, hasil dari peninjauan lapangan nantinya tidak akan berhenti sebagai seremonial belaka. Seluruh temuan, baik yang sesuai maupun yang masih perlu perbaikan, akan menjadi bahan evaluasi resmi Komisi III. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, pihaknya tidak segan meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban lebih lanjut dari perangkat daerah terkait.
Langkah sidak ini juga menjadi pesan kuat bahwa DPRD Samarinda berkomitmen mengawal setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk pembangunan. Pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya berhenti pada seremoni peresmian dan gunting pita, melainkan harus dipastikan manfaat jangka panjangnya.
Dengan peninjauan langsung tersebut, Komisi III berharap pembangunan infrastruktur di Samarinda mengedepankan prinsip akuntabilitas. Tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memastikan manfaat, kualitas konstruksi, serta kelengkapan administrasi tetap terjaga bahkan setelah proyek digunakan oleh masyarakat luas.












