oleh

M Udin Ingatkan Kewajiban Perusahaan Akan Pentingnya Reklamasi Pasca Tambang

Samarinda – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin, menyoroti pentingnya reklamasi pasca tambang sebagai kewajiban bagi perusahaan pertambangan.

Menurutnya, reklamasi harus dilakukan sesuai persyaratan dan memperhatikan kebutuhan serta permintaan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

“Reklamasi tambang harus dilakukan sebagaimana kewajibannya sesuai dengan persyaratan, juga sesuai kebutuhan dan permintaan masyarakat sekitar lokasi aktivitas tambang,” kata M. Udin. Senin (20/11/2023)

M. Udin juga menyampaikan bahwa lubang bekas tambang atau void dapat diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Penggunaan void bisa melibatkan kepentingan seperti sumber baku air bersih, perikanan, atau sebagai tempat pariwisata, asalkan hal tersebut diajukan dengan Feasibility Study (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus disetujui oleh Kementerian ESDM.

“Jadi semua kegiatan tambang itu wajib dilaporkan dan wajib diajukan jika memang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Karena semua itu memang sudah ada mekanismenya,” tandasnya.(adv/dprdkaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *