oleh

Partai Politik, Dipinta Anggota Komisi I DPRD Samarinda Agar Aturan Soal Pemasangan Algata

SAMARINDA – Joni Sinatra Ginting Anggota Komisi I DPRD Samarinda, meminta partai politik (parpol) agar mematuhi aturan perihal pemasangan alat peraga kampanye (algaka).

Ia menyabut, sekitar 18 yang berkompetensi di Samarinda berpotensi untuk lakukan beberapa pelanggaran, salah satunya terkait pemasangan algaka sebelum masa kampanye.

Seumpamanya, mereka melakukan pemasangan Algaka pada pohon-pohon yang memang dipelihara atau dijaga dengan baik oleh pihak terkait.

“Terus ditancap dengan paku dan sebagainya, di mana yang dilakukan tersebut dapat merusak pohon,” ujarnya. Selasa (17/10/2023)

Maka dari itu, ia berharap agar seluruh parpol dapat mematuhi peraruran yang ada dengan memperhatikan tata estetika kota ketika memasang algaka.

“Para calon pada pemilu 2024 bisa berkomunikasi dengan rakyat dengan cara elegan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas,” tuturnya.

Sedangkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat mengakui pesamasangan Algaka belum bisa dipastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.

Pasalnya kni belum masuk dalam tahapan kampanye. “Sampai hari ini belum masa tahapan kampanye dan ini kami masih melakukan verifikasi bacaleg,” ucapnya.

Lebih lanjut, sebut Firman untuk menindak belum bisa dilakukan, sebab belum ada regulasi yang bisa dijadikan landasan penindakan bagi pihaknya.

“Jadi mereka (Caleg) belum terikat dengan KPU. Jadi mereka juga belum terikat dengan aturan-aturan KPU,” tuturnta.(adv/dprdsamarinda)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *