HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Upaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan pendapatan daerah terus dilakukan DPRD Kota Samarinda.
Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pelaku usaha reklame.
Pembahasan regulasi tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR), Rabu (3/6/2026).
Dalam pertemuan itu, sejumlah pengusaha menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi, terutama terkait proses perizinan yang dinilai memakan waktu cukup lama dan sejumlah persyaratan yang dianggap memberatkan.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame DPRD Samarinda, Markaca menyampaikan bahwa mayoritas pelaku usaha sebenarnya tidak mempermasalahkan kewajiban membayar pajak daerah.
Namun, mereka berharap pemerintah dapat menyederhanakan mekanisme perizinan agar kegiatan usaha dapat berjalan lebih efektif.
“Pada intinya mereka merasa keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama. Bukan karena tidak mau membayar pajak, tetapi merasa kesulitan dalam proses perizinan, termasuk terkait persyaratan PBG,” Ungkap Markaca. Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Markaca menyebutkan salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame yang bersifat semi permanen.
Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan regulasi baru.
“Kalau menurut pola pikir saya, ada benarnya juga karena reklame ini bukan bangunan permanen. Namun semua akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait agar ditemukan solusi yang tepat dan tidak menghambat investasi,” Ucap Markaca.
Selain aspek perizinan, Markaca juga menilai penataan reklame di Kota Samarinda masih perlu dibenahi. Pertumbuhan jumlah reklame yang cukup pesat dinilai belum sebanding dengan kontribusi yang diberikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari data yang di dapatkan dalam rapat, target penerimaan dari sektor reklame mencapai sekitar Rp10 miliar, namun realisasi yang masuk hingga kini baru sekitar Rp1,2 miliar.
“Ini menjadi perhatian serius karena potensi yang ada cukup besar, tetapi belum tergarap secara maksimal,” tegas Markaca.
Untuk memperkuat pengawasan, politisi dari partai Gerindra itu mengusulkan penerapan sistem kode QR pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi.
“Dengan sistem tersebut, pemerintah maupun masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi legalitas reklame di lapangan,” Tutup Markaca. (ADV)














Komentar