oleh

Retribusi 10% dari IUPK untuk Pembangunan Kaltim, DPRD Apresiasi KPC

SAMARINDA – Pemprov Kaltim memberlakukan retribusi 10% dari keuntungan bersih perusahaan yang memiliki IUPK kepada daerah. Langkah ini mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Kaltim, Ismail. Menurutnya, retribusi ini bisa dimanfaatkan untuk membangun Kaltim.

“Ini adalah kebijakan yang baik dan harus ditiru. Kami berharap kontribusi dari perusahaan IUPK ini bisa bermanfaat untuk masyarakat,” kata Ismail kepada wartawan, Seini (23/10/2023).

Ismail menambahkan bahwa KPC adalah salah satu perusahaan IUPK yang telah membayar retribusi tersebut. Ia mengapresiasi KPC sebagai perusahaan yang menjadi contoh bagi yang lain.

“Kami berharap semua perusahaan juga melakukan hal yang sama, yaitu menyetor retribusi IUPK sesuai dengan aturan. Ini adalah kewajiban mereka kepada negara dan daerah,” ujarnya.

Ismail juga meminta perusahaan tambang meningkatkan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi mereka. Ia menginginkan kontribusi yang lebih besar ketika pendapatan dan produksi perusahaan tambang naik.

“Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengontrol dan mendukung usaha Pemprov Kaltim untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari IUPK. Kami ingin pendapatan daerah yang lebih optimal,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, mengatakan bahwa Pemprov Kaltim telah membuat Pergub Nomor 34 Tahun 2023 tentang Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Pendapatan Daerah dari Keuntungan Bersih Perusahaan IUPK Sebagai Lanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Pergub ini bertujuan untuk memberi dasar hukum bagi Pemprov Kaltim untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan yang memiliki izin PKB2B, yang telah berubah menjadi IUPK, harus menyetor pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv/DPRD Kaltim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *