oleh

Sakit Hati, Pria di Samarinda Aniaya dan Bakar Motor Mantan Pacar

SAMARINDA– Patah hati membuat seorang pria di Kota Samarinda berinisial EW, gelap mata. EW nekat membakar sepeda motor dan menganiaya DW, mantan kekasihnya lantaran tidak terima cintanya diputuskan.

Akibat ulahnya tersebut, EW kini harus mendekam di balik sel tahanan Polsek Sungai Pinang. Dia ditangkap polisi setelah DW membuat laporan perusakan dan penganiyaan disertai ancaman pembunuhan.

“Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pria berinisial EW karena telah melakukan pembakaran, pengerusakan barang dan pengancaman disertai penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial DW pada Jumat (03/11/2023),” ujar Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah dalam keterangannya dikutip Selasa (7/11/2023).

Dia menuturkan, korban melapor ke polisi setelah memergoki EW sedang melakukan upaya pembakaran terhadap sepeda motor miliknya. Pelaku mencoba membakar dengan kain jemuran dan merobek jok motor pada  Minggu 24 September 2023.

Korban yang memergoki pelaku kemudian langsung memadamkan api. Korban dan pelaku kemudian adu mulut hingga dipisahkan oleh warga.

Kejadian tersebut rupanya tidak membuat EW puas. Pada 1 November 2023, EW sengaja menunggu korban pulang dari tempat kerjanya dan langsung menabrak korban yang melintas dengan motor di Jalan AW Syahrani.

Pelaku EW kemudian merusak dan membuang kunci motor korban. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga membanting ponsel korban hingga rusak. Bahkan, pelaku memukuli korban dengan helm dan mengancam akan membunuh korban.

“Pelaku sakit hati karena cintanya diputus oleh korban. Ini yang kemudian menjadi motif sehingga pelaku meneror korban,” ucapnya.

Polsek Sungai Pinang yang mendapatkan laporan dari korban kemudian memburu pelaku. Butuh waktu dua hari untuk menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Tersangka EW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *