SAMARINDA – Warga perumahan Korpri di Loa Bakung, Samarinda, masih menunggu kepastian status tanah mereka yang sudah 30 tahun belum menjadi hak milik. Pemprov dan DPRD Kaltim berencana mengirim surat resmi dan membawa perwakilan warga untuk menemui Kemendagri.
“Kami ingin mendapatkan jawaban resmi dari Kemendagri, apakah tanah ini bisa diubah menjadi SHM atau tidak. Apapun jawabannya, kami siap menerima,” kata Sapto Setyo Pramono, anggota Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (24/10/2023).
Sapto mengaku bersedia mengeluarkan biaya pribadi dan iuran dari rekan-rekannya di DPRD untuk membantu warga Loa Bakung. Ia berharap warga tidak merasa ditinggalkan oleh Pemprov atau DPRD.
“Jangan ada lagi yang bilang kami tidak peduli. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tapi kalau ada yang ngomong macam-macam, ya biarlah,” ucapnya.
Saat ini, status tanah perumahan Korpri Loa Bakung masih milik Pemprov dengan HGB yang bisa diperpanjang. Namun, warga menghendaki SHM agar bisa menjual tanahnya kepada siapa saja.
“Memang di awal perjanjian itu hak pengelolaan lahan, bukan hak milik. Dan itu hanya untuk PNS,” jelas Sapto.
Sapto menyarankan agar warga sementara memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjual tanahnya kepada non-PNS. Ia juga mengatakan bahwa perpanjangan HGB tergantung pada keputusan gubernur.
“Kalau sementara diperpanjang saja sampai 30 tahun. Jangan takut seperti Rempang. Selama tidak beralih fungsi tidak masalah,” katanya. (Adv/DPRD Kaltim).
Komentar