Samarinda – Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan kebiajakan terkait keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 yang telah disepakati pada 17 September lalu.
Dalam regulasinya, mengatur terkait Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang mewajibkan untuk mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air dan tanag pada Mentri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM ketika melakukan pemnganbilan air dan tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan.
Kebijakan tersebut ternyata dikiritisi oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin.
“Dengan kebijakan tersbut artinya ini menjadi ancaman bagi masyarakat. Apalagi masyarakat ini mengabil air dan tanah untuk kebutuhan mereka,” ucapnya. Selasa (07/11/2023)
Menurutnya, kebijakan tersebut akan membunuh rakyat secara perlahan. Terlebih harusnya tidak boleh ada regulasi yang melarang dan tidak ada solusinya.
“Kebijakan ini sama saja membatasi sesorang untuk mencari air. Padahal seperti yang kita semua tau, air ini adalah kebutuhan dasar tiap manusia,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia pun meminta ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan ini maka pemerintah mesti menyediakan air bersih untuk masyarakat.
“Intinya harus mendukung dan menghormati masyarakat,” pungkasnya.(adv/dprdkaltim)
Komentar