HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Distribusi dana bantuan untuk RT sejatinya dirancang sebagai penguatan pelayanan publik di lingkup paling dekat dengan masyarakat. Namun kenyataan menunjukkan, sejumlah kasus penyalahgunaan mulai bermunculan di daerah. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, mengingatkan bahwa dana publik tanpa kontrol justru berpotensi menjerumuskan pengelolanya ke ranah hukum.
Menurutnya, posisi RT sangat strategis dalam membaca kebutuhan warganya sehingga pemerintah menempatkan mereka dalam barisan terdepan pelayanan masyarakat.
“Iya tentunya pemerintah memberikan apa ya dana bantuan untuk RT itu pastinya kan ada tujuannya karena RT ini adalah ee apa ya unsur terkecil ya dari pemerintahan… aspirasi masyarakatnya,” ungkapnya.
Syarifatul menekankan program harus berjalan sesuai sasaran dengan mengacu pada batasan penggunaan yang jelas, bukan berdasarkan interpretasi masing-masing pengurus RT.
“Dengan harapan bahwa dialah yang punya perencanaan selanjutnya bisa melaksanakan tapi tentunya memang juga harus dibatasi dengan SOP,” katanya.
Ia menyebut edukasi dan pendampingan pemanfaatan anggaran wajib diberikan secara berkelanjutan karena tidak semua pengurus memiliki pemahaman tata kelola keuangan.
Jika pengawasan lemah, tujuan baik bisa berubah menjadi persoalan serius yang berujung pada aparat penegak hukum.
Kebijakan yang menyentuh masyarakat langsung ini, tegasnya, harus dijaga integritasnya agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak terkikis (Adv).














Komentar