Habarnusantara.com – OPINI. Antrean BBM, Alarm Krisis Tata Kelola SDA. Antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU kembali menghiasi sejumlah daerah di Indonesia. Mulai dari Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat, masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menambah biaya ekonomi. Terutama, bagi para sopir angkutan, nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM.
Bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan langka. Akibatnya, warga harus mengantre dari sore hingga malam hari demi mendapatkan BBM. (https://news.detik.com/berita/d-8574551/bbm-langka-di-medan-warga-antre-berjam-jam-di-spbu)
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan bahwa antrean terjadi karena isu pembatasan BBM yang memicu panic buying di tengah masyarakat. Pemerintah juga menyatakan bahwa antrean diperkirakan akan terurai dalam beberapa hari ke depan. Namun, penjelasan tersebut belum mampu menghilangkan kegelisahan masyarakat. Terlebih, ketika data menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi telah melampaui separuh kuota tahunan 2026, sehingga sisa kuota di lapangan menjadi semakin kritis.
Baca Juga: Penguatan Pesantren dengan Islam
Di tengah klaim pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) berada dalam kondisi aman, masyarakat tetap harus mengantre berjam-jam untuk memperoleh Pertalite maupun Solar bersubsidi. Kontras tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ketahanan energi tidak lagi semata-mata ditentukan oleh besarnya cadangan BBM di tangki penyimpanan. Mata rantai distribusi dari terminal BBM menuju SPBU justru menjadi titik paling rentan yang dapat memicu kelangkaan di tingkat konsumen. (https://ekonomi.bisnis.com/read/20260718/44/1988948/antrean-bbm-sumatra-krisis-logistik-atau-lonjakan-konsumsi)
Tata Kelola Kapitalisme
Jika dicermati lebih dalam, antrean BBM bukanlah sekadar persoalan kepanikan masyarakat ataupun distribusi yang terganggu sesaat. Fenomena ini merupakan gejala berulang dari tata kelola energi yang dibangun di atas sistem kapitalisme. Sistem ini menjadikan sumber daya alam bukan sebagai hak rakyat yang harus dijamin negara, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang dihitung berdasarkan untung dan rugi.
Dalam sistem kapitalisme, negara lebih berperan layaknya korporasi dagang daripada sebagai pengurus urusan rakyat. Kekayaan alam yang semestinya menjadi milik bersama dikelola dengan pendekatan bisnis. Negara tidak lagi bertindak sebagai pelayan yang memastikan kebutuhan energi tersedia bagi seluruh rakyat, melainkan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar, kuota, harga, dan distribusi sesuai kepentingan ekonomi. Akibatnya, kebutuhan dasar masyarakat sangat mudah dipengaruhi oleh perhitungan bisnis dan dinamika pasar.
Paradigma kapitalisme juga melahirkan liberalisasi pengelolaan minyak dan gas bumi. Penguasaan sektor migas, baik pada tahap eksplorasi, produksi, pengolahan, maupun distribusi, melibatkan berbagai kepentingan korporasi swasta, bahkan perusahaan asing. Ketika pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada mekanisme pasar, negara kehilangan kemandirian dalam mengendalikan pasokan energi nasional. Pada akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung dampaknya melalui antrean panjang, kelangkaan, maupun fluktuasi harga.
Alih-alih menyelesaikan akar persoalan, solusi yang ditempuh pemerintah lebih banyak berkisar pada pengaturan teknis. Pembatasan kuota, perubahan mekanisme pembelian, digitalisasi penyaluran, hingga berbagai persyaratan administratif terus ditambah setiap kali muncul persoalan distribusi. Regulasi yang semakin rumit memang dapat mengendalikan konsumsi dalam jangka pendek, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasar, yaitu paradigma pengelolaan energi yang memosisikan BBM sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai pelayanan publik.
Akibatnya, masyarakat dipaksa beradaptasi dengan berbagai aturan yang berubah-ubah. Untuk memperoleh hak atas BBM bersubsidi, rakyat harus mengikuti prosedur yang semakin kompleks. Padahal, kebutuhan terhadap energi merupakan kebutuhan vital yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Ketika distribusi dipersulit, yang paling terdampak adalah kelompok masyarakat kecil yang bergantung pada BBM untuk mencari nafkah.
Solusi Islam
Islam memiliki paradigma yang sangat berbeda dalam memandang pengelolaan sumber daya alam. Syariat Islam menetapkan bahwa minyak, gas bumi, dan berbagai sumber daya alam strategis termasuk kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah).
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.“(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadis tersebut mencakup berbagai sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu ataupun korporasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan prinsip ini, negara haram menjadikan kebutuhan dasar masyarakat sebagai ladang bisnis. Negara berkewajiban menjamin ketersediaan BBM secara berkelanjutan, mudah diakses, dan mampu memenuhi kebutuhan seluruh rakyat tanpa menjadikannya instrumen untuk meraih keuntungan.
Oleh karena itu, Islam melarang liberalisasi pengelolaan sumber daya alam. Seluruh proses pengelolaan migas, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi, wajib berada di bawah kendali negara. Hasil pengelolaan tersebut dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun penyediaan energi yang memadai.
Negara dalam sistem Islam juga tidak akan membiarkan birokrasi yang panjang dan berbelit menjadi penghalang terpenuhinya hak rakyat. Pelayanan publik diselenggarakan dengan prinsip memudahkan, bukan mempersulit. Distribusi BBM dilakukan secara merata hingga ke seluruh wilayah, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean panjang maupun ketidakpastian memperoleh bahan bakar.
Khatimah
Persoalan antrean BBM hari ini seharusnya membuka kesadaran bahwa masalah yang dihadapi bukan semata-mata kekurangan pasokan atau kepanikan masyarakat. Persoalan utamanya terletak pada sistem kapitalisme yang menjadikan sumber daya alam sebagai objek komersialisasi dan liberalisasi. Selama paradigma ini tetap dipertahankan, berbagai solusi teknis hanya akan menjadi tambal sulam yang berulang setiap kali terjadi gangguan distribusi.
Karena itu, umat perlu meningkatkan kesadaran bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak cukup diperbaiki melalui perubahan kebijakan administratif. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar terhadap sistem yang mengatur kepemilikan dan pengelolaannya. Islam menawarkan tata kelola yang menjadikan negara sebagai pelayan rakyat, bukan pedagang atas kebutuhan rakyat. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Daulah Islam, pengelolaan sumber daya alam akan dikembalikan kepada ketentuan Allah Swt., sehingga hasilnya benar-benar menjadi kemakmuran bagi seluruh umat, bukan keuntungan segelintir korporasi.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis. Lia Julianti
Aktivis Dakwah Tamansari Bogor








Komentar