Habarnusantara.com – OPINI. Tuntutan Keadilan Hanya Berharap Dalam Sistem Islam. Kasus korupsi yang terus bermunculan menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap harta publik bukan lagi sekadar persoalan individu yang lemah iman atau ulah oknum yang menyalahgunakan jabatan. Korupsi telah menjelma menjadi persoalan sistemis yang mengakar dalam tata kelola pemerintahan saat ini.
Terbaru, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur (PKC PMII Kaltim) menjadwalkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Samarinda Seberang, pada Senin (13/7/2026). Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum dan penuntasan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua PKC PMII Kaltim, Said Abdilah, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani berbagai perkara.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, dugaan persoalan utang PT Cakrawala Bintang Sukses (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), serta dugaan penyimpangan tata niaga pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Mereka juga menyoroti polemik yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tiga tindak pidana korupsi, yakni pada PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra. Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp34,6 triliun.
Melalui aksi tersebut, PKC PMII Kaltim meminta seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: https://korankaltim.com/read/samarinda/91576/pkc-pmii-kaltim-soroti-penanganan-sejumlah-dugaan-korupsi-siapkan-aksi-unjuk-rasa-di-kejati-kaltim-hari-senin-nanti?page=2
Korupsi Buah Sistem Demokrasi
Tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi menunjukkan adanya keresahan yang mendalam. Masyarakat berharap hukum mampu menghadirkan keadilan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang telah merugikan negara.
Jika dicermati lebih mendalam, korupsi bukan semata-mata persoalan moral individu. Persoalan ini merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi sekuler yang membuka berbagai celah penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi sekuler bertumpu pada prinsip kebebasan, yaitu kebebasan bertindak, berpendapat, memiliki, serta kebebasan beragama atau tidak beragama. Atas nama hak asasi manusia (HAM), berbagai penyimpangan pun tumbuh subur, termasuk perilaku korupsi.
Korupsi terjadi hampir di semua lini, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Praktik ini tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi juga melibatkan jaringan dan kelompok. Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi pun tidak steril dari penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Pandangan Islam
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa praktik korupsi terus terjadi setiap tahun dengan berbagai modus, seperti suap, gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran negara. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum semata belum mampu menyentuh akar persoalan.
Dalam demokrasi kapitalisme sekuler, kekuasaan politik sering kali berkelindan dengan kepentingan ekonomi. Biaya politik yang mahal membuka peluang terjadinya transaksi kepentingan antara penguasa dan pemilik modal. Akibatnya, hukum tidak selalu berjalan secara adil. Masyarakat pun mempertanyakan independensi aparat penegak hukum karena hukum kerap tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Aksi Publik Penting, tetapi Harus Menyentuh Akar Persoalan
Kontrol masyarakat terhadap penguasa merupakan hal yang penting. Dalam Islam, aktivitas ini dikenal sebagai muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan. Rakyat berhak menyampaikan kritik dan mengingatkan pemimpin agar menjalankan amanah sesuai syariat Allah Swt.
Namun, perjuangan memperbaiki keadaan tidak cukup berhenti pada pergantian individu atau pejabat. Mengganti orang tanpa mengubah sistem yang melahirkannya hanya akan menciptakan siklus persoalan yang sama.
Dalam pandangan Islam, akar persoalan korupsi adalah ideologi yang melandasi sistem kehidupan. Karena itu, langkah mendasar adalah mengganti sistem demokrasi sekuler dengan penerapan syariat Islam sebagai sistem hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Penerapan syariat Islam diyakini mampu memberantas korupsi, baik melalui langkah pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).
Sistem yang rusak akan terus melahirkan kebijakan yang bermasalah, sekalipun pejabatnya berganti. Oleh karena itu, solusi hakiki bukan sekadar mencari pemimpin yang bersih, melainkan menghadirkan sistem yang mampu membentuk pemimpin yang amanah sekaligus memiliki mekanisme yang kuat untuk mencegah penyimpangan. Sistem tersebut adalah sistem Islam yang bersumber dari Allah Swt., Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan manusia.
Islam Memiliki Mekanisme Pencegahan Korupsi
Islam memandang korupsi sebagai perbuatan khianat. Pelakunya disebut khaa’in, yakni orang yang menggelapkan harta yang diamanahkan kepadanya. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 3).
Dalam Islam, kekuasaan merupakan amanah besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda,
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR Bukhari dan Muslim).
Kesadaran bahwa jabatan adalah amanah menjadi benteng utama agar seseorang tidak menyalahgunakan kekuasaan, termasuk melakukan korupsi atau mengambil harta orang lain secara batil.
Allah Swt. berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS An-Nisa: 29).
Dalam sistem Islam, pencegahan korupsi dilakukan melalui beberapa mekanisme.
Pertama, negara merekrut aparat yang amanah, berintegritas, dan profesional.
Rasulullah saw. bersabda,
“Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.” (HR Bukhari).
Selain itu, negara melakukan pembinaan ketakwaan kepada seluruh aparat sehingga mereka memiliki kepribadian Islam yang kuat.
Kedua, negara menerapkan mekanisme pengawasan terhadap pejabat. Harta kekayaan mereka dicatat dan diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Mekanisme ini dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Di sisi lain, negara memberikan gaji dan fasilitas yang layak sehingga kebutuhan primer, sekunder, dan tersier pejabat beserta keluarganya dapat terpenuhi.
Rasulullah saw. bersabda,
“Siapa saja bekerja untuk kami, tetapi tidak memiliki rumah, hendaklah ia mengambil rumah. Jika belum memiliki istri, hendaklah ia menikah. Jika belum memiliki pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad).
Ketiga, negara menegakkan hukum secara tegas tanpa diskriminasi. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi dijatuhi sanksi tanpa memandang jabatan, kekayaan, ataupun hubungan keluarga.
Rasulullah saw. pernah menegur keras seorang petugas pengumpul zakat yang menerima hadiah dari masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa hadiah tersebut haram karena diterima akibat jabatan yang diembannya sehingga termasuk bentuk penyalahgunaan amanah.
Teladan Muhasabah terhadap Penguasa
Dalam sejarah Islam, tradisi mengoreksi pemimpin merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
Khalifah Umar bin Khattab r.a. dikenal sebagai pemimpin yang membuka ruang bagi rakyat untuk mengoreksi dirinya. Bahkan, beliau meminta rakyat meluruskannya apabila menyimpang dari kebenaran. Jabatan tidak menjadikannya merasa lebih tinggi daripada rakyat.
Para ulama juga senantiasa berani menasihati penguasa ketika melihat kemungkaran atau ketidakadilan. Aktivitas amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa merupakan bagian dari upaya menjaga agar pemerintahan tetap berada dalam koridor syariat.
Allah Swt. berfirman,
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104).
Penerapan Sanksi Hukum
Dalam Islam, sanksi memiliki dua fungsi, yaitu sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku yang bertobat dan menjalani hukuman) serta jawazir (pencegah agar masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa). Karena itu, penerapan sanksi dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih.
Korupsi termasuk kategori takzir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim atau penguasa. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran, denda, penjara, publikasi di media massa, cambuk, hingga hukuman mati, sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan (Kaffah 342).
Selain itu, Pelaku korupsi tidak dibiarkan menikmati hasil kejahatannya. Harta yang diperoleh secara batil wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Ketegasan hukum tersebut bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, melainkan menjaga harta umat, melindungi masyarakat, dan mencegah kerusakan yang lebih luas.
Khatimah
Tuntutan masyarakat terhadap keadilan merupakan cerminan kegelisahan atas maraknya penyalahgunaan amanah dan lemahnya pemberantasan korupsi. Namun, berharap keadilan yang sempurna lahir dari sistem buatan manusia yang masih membuka banyak celah kepentingan merupakan harapan yang sulit diwujudkan.
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh. Islam tidak hanya membina individu agar bertakwa, tetapi juga menghadirkan sistem pemerintahan yang menjaga amanah kekuasaan melalui mekanisme pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum yang adil.
Karena itu, perjuangan melawan korupsi tidak cukup hanya menuntut penegakan hukum terhadap para pelakunya. Yang lebih mendasar adalah menghadirkan sistem kehidupan Islam yang menjadikan hukum Allah Swt. sebagai satu-satunya standar keadilan.
Dengan demikian, keadilan hakiki akan sulit, bahkan mustahil, terwujud selama sistem sekuler masih menjadi landasan kehidupan. Oleh karena itu, umat wajib memperjuangkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh menjadi jalan yang diyakini. Sebab, dengannya akan mampu mewujudkan keadilan dan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Wallahu a’lam bishshawab. []
Penulis: Mimy Muthmainnah
Pegiat Literasi







Komentar