oleh

Cegah L6BTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Solusi Problematik

Habarnusantara.com – OPINI. Cegah L6BTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Solusi Problematik. Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa sekolah dasar kelas IV hingga SMA di Indonesia akan ditargetkan mendapat materi baru, yaitu edukasi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ. Kementerian Agama telah menargetkan hal ini, dan pembelajarannya akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah berjalan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

(https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8587542/mui-dukung-kemenag-masukkan-kurikulum-bahaya-lgbtq-mulai-kelas-4-sd)

Di atas kertas, kebijakan ini terdengar seperti langkah maju. Pemerintah akhirnya serius menanggapi kekhawatiran publik soal penyebaran budaya L6BTQ di kalangan generasi muda. Akan tetapi, jika kita bertanya lebih jauh, apakah insersi materi ke kurikulum benar-benar mampu membendung persoalan dari akarnya? Karena persoalan ini jauh lebih dalam dari sekadar kurangnya pengetahuan siswa.

Akar Persoalan

Budaya L6BTQ tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah buah dari sistem sekuler-liberal yang menjunjung tinggi kebebasan sebagai nilai tertinggi, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Dalam kerangka berpikir ini, setiap individu dianggap memiliki hak penuh atas tubuh, privasi, dan orientasi seksualnya sendiri. Negara yang berani melarang justru dicap diskriminatif dan dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Darurat HIV

Inilah yang perlu dipahami publik. Gerakan L6BTQ tidak berhenti pada tuntutan pengakuan sosial semata. Prinsip HAM ala Barat digunakan sebagai kendaraan untuk melegitimasi tujuan politik yang jauh lebih besar, yakni legalisasi pernikahan sesama jenis. Ketika masyarakat menyetujui narasi HAM tanpa kritis, sesungguhnya mereka sedang membuka jalan bagi agenda politik tersebut untuk melaju lebih mulus.

Dari sinilah letak masalah utama kebijakan insersi kurikulum ini. Sekilas terlihat sebagai langkah preventif, tetapi sesungguhnya solusi ini tidak menyentuh akar persoalan sama sekali. Bahkan berpotensi menjadi problematik, karena beberapa alasan berikut.

Pertama, negara tidak mengkriminalisasi pelaku L6BTQ dalam sistem hukum yang berlaku saat ini. Artinya, materi yang diajarkan di sekolah tentang bahaya L6BTQ akan berjalan kontradiktif dengan kerangka hukum, kebijakan HAM, semangat toleransi, dan paham moderasi beragama yang selama ini juga digaungkan pemerintah pada jalur lain. Siswa pun berpotensi bingung, di kelas diajarkan bahwa L6BTQ adalah penyimpangan yang harus dijauhi, tetapi di ruang publik dan hukum, perilaku tersebut tidak pernah benar-benar ditindak.

Kedua, materi insersi yang diajarkan berulang selama sembilan tahun, dari kelas IV SD hingga SMA, alih-alih membangun kewaspadaan, justru berisiko menimbulkan efek sebaliknya. Paparan yang terus-menerus terhadap suatu topik, meski dibingkai sebagai peringatan, dapat membuat siswa merasa itu adalah hal yang biasa dibicarakan, bahkan biasa saja untuk terjadi. Semestinya materi edukasi yang diberikan bukan sekadar penjelasan bahaya L6BTQ secara normatif, melainkan penguatan akidah dan keterikatan pada hukum syarak sebagai pondasi sikap siswa dalam kehidupan sosial.

Ketiga, selama sistem kehidupan sekuler-liberal masih menjadi arus utama, budaya L6BTQ akan tetap tumbuh subur, betapapun kerasnya materi pencegahan diselipkan ke dalam pelajaran sekolah. Ibarat menyiram tanaman gulma di satu sudut taman, sementara akarnya tetap dibiarkan menjalar ke seluruh tanah. Diperlukan perubahan yang sistemis dan komprehensif, bukan sekadar tambahan materi ajar.

Bukan hanya pemerintah Indonesia, agenda normalisasi L6BTQ ini pun tak lahir secara spontan di berbagai belahan dunia. Ada pola yang sistematis, mulai dari pendanaan lembaga internasional untuk lembaga swadaya masyarakat dan riset kampus, modul pendidikan seksualitas komprehensif yang masuk ke sekolah-sekolah dengan bungkus “kesehatan reproduksi”, hingga normalisasi simbol-simbol di ruang publik yang perlahan menggeser batas penerimaan masyarakat. Kurikulum insersi yang hanya menyentuh permukaan tanpa membenahi paradigma besar ini, pada akhirnya berisiko kalah langkah dari derasnya arus tersebut.

Solusi yang Menyentuh Akar

Jika ingin benar-benar efektif mencegah penyebaran budaya L6BTQ, langkah yang dibutuhkan bukan sekadar menyisipkan materi ke dalam kurikulum yang ada, melainkan mengubah paradigma kehidupan sekuler-liberal yang selama ini tumbuh subur di tengah umat, dan menggantinya dengan paradigma Islam. Penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak harus menjadi pondasi utama, bukan sekadar materi tambahan di sela pelajaran lain.

Umat juga perlu disadarkan bahwa menyetujui propaganda HAM tanpa kritis justru akan melancarkan jalan bagi gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis di kemudian hari. Kesadaran ini penting agar masyarakat tidak mudah terjebak pada jargon kebebasan dan toleransi yang sesungguhnya membawa agenda lebih besar.

Selain itu, edukasi tentang sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran, baik bagi keluarga maupun masyarakat luas. Sistem pergaulan Islam (Nizham al-Ijtima’i) mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan sejak dari menjaga pandangan hingga batasan aurat, sehingga secara alami menutup celah munculnya penyimpangan orientasi seksual.

Pada akhirnya, pencegahan yang efektif dan menyeluruh terhadap budaya LGBTQ hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam (uqubat), dan sistem politik Islam secara komprehensif dan simultan, bukan berjalan sendiri-sendiri seperti kebijakan insersi kurikulum hari ini. Empat sistem ini saling menopang: pendidikan menanamkan akidah sejak dini, sistem pergaulan mencegah interaksi yang membuka celah penyimpangan, sistem sanksi memberikan efek jera bagi pelanggaran, dan sistem politik memastikan seluruh kebijakan negara berjalan konsisten di atas satu paradigma, bukan saling bertentangan seperti yang terjadi saat ini.

Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.”

(HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud)

Hadis di atas menyadarkan kita bahwa standar kepemimpinan harus disandarkan kepada Islam.

Khatimah

Kebijakan insersi kurikulum pencegahan L6BTQ patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah. Namun, selama akar persoalannya, yaitu paradigma sekuler-liberal yang melahirkan kebebasan tanpa batas tidak pernah benar-benar dibenahi, kebijakan ini berisiko hanya menjadi solusi tambal sulam yang tidak menuntaskan masalah sampai ke akarnya.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis: Ety R Faturohim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *