HABARNUSANTARA, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah mendorong penguatan aturan mengenai pencegahan bencana melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban melakukan analisis risiko bencana sebelum pembangunan dilaksanakan.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan perubahan perda diperlukan karena regulasi yang telah berlaku selama ini dinilai perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penanggulangan bencana di Kota Tepian.
“Perda Nomor 10 Tahun 2017 ini sebenarnya sudah ada. Namun seiring berjalannya waktu, ada hal-hal yang perlu disempurnakan agar pelaksanaannya bisa lebih efektif,” kata Abdul Rohim.
Menurutnya, penyempurnaan perda tidak hanya menyangkut penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga mencakup tiga tahapan utama, yakni pencegahan, penanggulangan saat bencana, serta penanganan pascabencana.
Dalam aspek pencegahan, DPRD mengusulkan agar setiap pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat maupun badan usaha terlebih dahulu memperhatikan analisis risiko bencana. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui potensi ancaman sebelum suatu kegiatan pembangunan dilaksanakan.
“Setiap dilakukan pembangunan, setiap orang atau badan usaha wajib membuat analisis risiko bencana. Dengan analisis itu, kita bisa mengetahui potensi risikonya sejak awal,” ujarnya.
Abdul Rohim menjelaskan, hasil analisis tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu pembangunan layak dilakukan atau membutuhkan langkah mitigasi tertentu. Jika tingkat risikonya tinggi, pembangunan dapat dipertimbangkan untuk tidak dilaksanakan di lokasi tersebut.
Sebaliknya, apabila tingkat risikonya masih tergolong sedang atau rendah, pembangunan tetap dapat dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah mitigasi. Dengan demikian, potensi terjadinya bencana maupun dampak yang ditimbulkan dapat ditekan sejak awal.
Pembahasan perubahan perda tersebut dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya BPBD, Damkar, PUPR, Perkim, serta instansi terkait lainnya. Abdul Rohim menyebut pembahasan masih berlangsung dan DPRD masih membutuhkan beberapa kali pertemuan sebelum masuk tahap finalisasi. (ADV)













Komentar