oleh

DPRD Samarinda Tanggapi Kebijakan Penurunan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim

HABARNUSANTARA.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi 0,8 persen dari sebelumnya 1,75 persen, menuai tanggapan dari berbagai legislatif di kota Samarinda.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mengungkapkan bahwa kebijakan itu merupakan langkah strategis untuk menarik wajib pajak yang selama ini menunggak.

“Penurunan tarif ini bisa menjadi dorongan bagi masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena dianggap terlalu tinggi,” Ungkapnya. Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Ahmad Vanandza menekankan efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada seberapa besar peningkatan jumlah wajib pajak yang akhirnya melunasi kewajibannya.
“Lebih baik kita punya tarif pajak yang lebih rendah, tapi lebih banyak yang membayar, daripada tarif tinggi yang justru membuat orang enggan melunasi pajaknya,” Ucapnya.

Meski demikian, politisi dari PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap harus memastikan kebijakan ini tidak mengganggu keseimbangan fiskal.

“Bayangkan ada yang menunggak tiga tahun dengan total Rp30 juta. Dengan kebijakan ini, mungkin hanya perlu membayar Rp20 juta. Selisihnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain,” tutup Ahmad.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *