HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Penanganan anak jalanan (anjal) di Kota Samarinda dinilai membutuhkan langkah yang lebih terarah dan berkesinambungan. DPRD Samarinda mendorong agar penertiban di ruang publik tidak menjadi satu-satunya solusi, melainkan diikuti pembinaan yang mampu mengubah kondisi anak-anak tersebut secara bertahap.
Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, mengatakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Menurutnya, Satpol PP tetap memiliki peran penting dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Namun, pelaksanaan tugas tersebut perlu ditunjang dengan dukungan operasional yang memadai agar pengawasan di berbagai wilayah Samarinda dapat berjalan maksimal.
“Secara regulasi, wewenang eksekusi memang ada di Satpol PP. Hanya saja, kita harus realistis melihat dukungan anggaran operasional mereka saat ini yang masih sangat terbatas,” ujar Vananzda, Selasa (18/08/2026).
Ia menilai keterbatasan sumber daya membuat penanganan perlu dilakukan dengan menentukan lokasi-lokasi yang menjadi prioritas pengawasan. Kawasan dengan aktivitas anjal yang cukup tinggi, termasuk sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Basuki Rahmat, perlu mendapatkan perhatian lebih intensif.
Namun, Vananzda menegaskan bahwa persoalan anjal tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban. Setelah dilakukan penjangkauan, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme lanjutan sehingga anak-anak tersebut tidak kembali ke lingkungan jalanan yang sama.
“Begitu dirazia, Satpol PP idealnya langsung mengoper penanganannya ke Dinsos untuk diberikan pembekalan keahlian praktis, seperti pelatihan mekanik atau tata boga,” jelasnya.
Menurut dia, Dinas Sosial harus memiliki pola pembinaan yang jelas terhadap anjal yang telah ditangani. Pendekatan tersebut dapat berupa pendampingan, pendidikan, hingga pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.
Vananzda menilai koordinasi lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan serta unsur keamanan harus memiliki pembagian peran yang jelas agar penanganan tidak berhenti setelah proses penertiban dilakukan.
“Selama ini kelemahannya ada pada alur setelah razia. Jika hanya diberi peringatan lalu dilepas dalam hitungan jam, mereka pasti akan kembali lagi ke jalanan,” tegasnya.
Ia berharap Pemkot Samarinda mulai memperkuat sistem pembinaan dengan mengedepankan aspek sosial dan pemberdayaan. Dengan keterampilan yang dimiliki, para anjal diharapkan dapat memiliki alternatif kegiatan yang lebih produktif dan perlahan meninggalkan aktivitas di jalan.
DPRD Samarinda pun mendorong adanya evaluasi secara berkala terhadap program penanganan anjal. Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap proses penertiban benar-benar menghasilkan tindak lanjut dan tidak sekadar menjadi kegiatan rutin tanpa penyelesaian jangka panjang.
“Tujuannya bukan hanya membuat jalanan terlihat tertib, tetapi bagaimana anak-anak ini bisa mendapatkan pembinaan dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan pola penanganan yang menggabungkan penertiban, pendampingan sosial, pendidikan, dan pelatihan keterampilan, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih manusiawi sekaligus efektif dalam menangani persoalan anak jalanan di Samarinda. (ADV)













Komentar